TOTABUAN.CO BOLTIM—Penyidik Polres Bolmo akhirnya menetapkan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmon Timur (Boltim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) tahun anggaran 2011 lalu.
Kepala Kepolisian Polisi Resot (Kapolres) Bolmong, AKBP Hisar Siallagan melalui Kasar Reserse kriminal (Reskrim) AKP Iverson Manosso menjelaskan, penetapan terasangka ke 20 (dua puluh) orang anggota DPRD dikarenakan bukti serta hasil pengembangan penyelidikan.
“Penetepan ini sejak Jumat 26 Juli 2013 kemarin.Setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di Polres Bolmong yang dihadiri oleh unsur penyidik, unsur pengawas penyidikan, seksi pengawasan, propam dan atasan penyidik,”tutur Iver.
Selain 20 anggota DPRD, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga ikut dijadikan sebagai tersangka.
“Totalnya sebanya 23 orang,tiga diantaranya adalah KPA dan PPTK,”tambahnya.
Dari hasil gelar perkara serta pengembangan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan sebesar 184 juta.
Sementara untuk mantan bendahara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kajaksaan.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di kantor wakil rakyat itu terkuak sejak tahun anggaran 2012 lalu. Ini terjadi setelah sejumlah anggota DPRD itu sendiri angkat bicara dengan penggunaan dana tersebut karena dinilai banyak penggunaan yang fiktif .
Kasus tersebut mandek di meja penyidik Polsek Kotabunan dan akhirnya diambil alih oleh Polres Bolmong pada 2013 ini.
Peliput Hasdy Fattah