TOTABUAN.co, Kotamobagu – Sebanyak 19 Anggota DPRD di lima kabupaten/kota se Bolaang Mongondow Raya wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum bulan Agustus 2013. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013.
SE tersebut dibuat berdasarkan UU No 8 Tahun 2008 tentang parpol dan PP No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotaan DPRD.
Anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan antara waktu apabil menjadi anggota parpol lain. Dan apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan dewan dapat mengusulkan PAW tanpa harus ada pengganti.
Di DPRD se Bolmong Raya, terdapat 19 yang kena dengan SE tersebut, baik anggota dewan pindah partai dari karena partainya tak lagi jadi peserta pemilu, maupun partai pengusung awalnya masuk sebagai peserta pemilu.
“Berkas mereka PAW mereka sudah siap. Target kami PAW kepada dua legislator Bolsel yang pindah partai, akan dilaksanakan sebelum bulan Agustus berdasarkan perintah surat edaran mendagri,” kata Ketua DPRD Bolsel Buyung Bunsal.
Kotamobagu :
- Ridwan Makalalag dari PBR ke PAN
- Bayu Sagita Damopolii dari BARNAS ke PAN
- Yulianto Dotulong dari DEMOKRAT ke PKB
- Agus Suprijanta dari PAN ke HANURA
- Suharsono Marsidi dari PDP ke HANURA
Bolmong :
- Darsudi Galih dari GERINDRA ke PPP
- Henny Golvarina dari PDS ke GERINDRA
- Frets Modeong dari BARNAS ke GERINDRA
- Lexi Lengkong dari PKPB ke PKPI
Boltim :
- Saptono Paputungan dari REPUBLIKAN ke HANURA
- Sofyan Alhabsy dari PBR ke PKB,
- Reevy Lengkong dari PDS ke GERINDRA
- Luther Rambing dari PELOPOR ke PKB
- Vecky Ochotan PKPB ke PDIP.
Bolsel :
- Ros Paputungan dari PKPB ke PAN
- Raksasa Mamonto dari PAN ke Golkar
Bolmut:
- Jonny Patiro dari Republikan ke HANURA
- Amran Walahe dari PBR ke PAN
- Sofiah Pontoh dari PPP ke GOLKAR
Peliput: Hasdy Fattah