TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang berada di Kotamobagu hingga akhir pekan kemarin resmi memasukkan daftar tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu.
Ketua Divisi Data Informasi Kampanye Humas dan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Aseb Sabar mengatakan, daftar tim kampanye ini penting, karena, bila tidak dilakukan berdampak pada kampanye terbuka yang akan diikuti seluruh parpol nanti. Bahkan katanya , bisa dibubarkan oleh Panwas.
Penyerahan daftar kampanye dilakukan secara berjenjang mulai KPU Kabupaten/Kota, Provinsi hingga KPU Pusat. Hal itu, kata Asep, sesuai dengan Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
“Penyerahan daftar tim kampanye dilakukan agar diketahui kondisi dan data masing-masing tim kampanye dari masing-masing partai politik. Dan alhamdulillah untuk Kotamobagu semuanya sudah dimasukkan,” katanya.
Yang perlu diingat kata dia, daftar tim kampanye sangat penting dalam rangka menyusun dan mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kampanye parpol peserta Pemilu 2014.
“Parpol harus menaati aturan itu. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan sejak dini, partai politik belum dapat berkampanye terbuka dengan melibatkan massa di atas 500 orang. Kampanye yang dapat dilakukan ialah melalui sosialisasi visi dan misi serta pendidikan politik bagi pemilih.
Editor Hasdy Fattah