TOTABUAN.CO MANADO— Politisi Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDI-P), yang juga anggota legislatif Provini Sulut asal Bolmong Raya, Hj Muslimah Mayulu Mongilong, sependapat dengan aturan baru pemerintah pusat terkait penentuan wakil kepala daerah yang ditentukan presiden atau gubernur.
‘’Karena dengan begitu saya rasa tidak akan ada lagi cerita atau isu bahwa antara kepala daerah dan wakilnya retak atau musuhan,’’ ujar mama Ven, sapaan akrab Muslimah.
Bagi Muslimah, turunya peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah terpilih untuk mengajukan nama-nama wakilnya nanti. Adalah angin baru diperpolitikan di daerah, yang cukup positif. Sekadar diketahui presiden beberapa waktu lalu menurunkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, presiden mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung. (man)