• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Orang Perusak Musala Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2020
in Hukrim, Sulut
0
Tiga Orang Perusak Musala Jadi Tersangka

Polda Sulut

215
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Pasca peristiwa pengrusakan Musala Al Hidayah yang dilakukan sekelompok orang di Peruma Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Dar hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.  Ketiga tersangka itu sempat diamankan pascakejadian perusakan tersebut.

“Untuk tiga orang yang diproses oleh Polda Sulut telah ditetapkan tersangka mulai hari ini,” jelas Kepala Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Jules Abraham Abast Jumat (31/1/ 2020) seperti dilansir republika.co.id.

Ketiga tersangka tersebut berinisial Y, NS, dan HK. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

“Y berperan sebagai provokator sehingga terjadi kasus perusakan tempat ibadah tersebut. Sedangkan yang dua lagi itu turut serta dan membantu melakukan,” bebernya.

Atas peristiwa itu, ketiganya diduga melanggar pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka kini mendekan di ruang tahanan Polda Sulut.

Sebelumnya, ia mengatakan polisi sepakat perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung itu, merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum. Ia menegaskan, akan ada tersangka lain atas kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain. Satu orang sudah kami amankan sebagai provokator dengan inisial Y,” sambungnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan perusakan karena pembangunan mushala belum mendapatkan izin dari Pemda sehingga terjadi penolakan.

Menurut tersangka lanjutnya, bangunan tersebut tadinya merupakan balai pertemuan warga dan dijadikan sebagai mushala. Namun, ia belum bisa memastikan lebih lanjut siapa yang membangun mushala tersebut.

Jules menjelaskan sudah melakukan pertemuan antarwarga, Bupati Minut, Pemprov Sulut, tokoh agama dan sebagainya. Hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah surat izin pendirian tempat ibadah akan diurus secara resmi yang berjenjang melengkapi persyaratan yang ada. Jika persyaratan sudah dilengkapi, Bupati Minut akan mengizinkan. (*)

Sumber: republika.co.id

Tags: Desa TumaluntungKombes Jules Abraham AbastMinutpengrusakan MusalaPerum AgapePolda Sulawesi Utara
Previous Post

Tulude Perkuat Toleransi di Kabupaten Bolsel

Next Post

Polisi Tembakan Gas Air Mata Lerai Dua Kelompok Massa di Dumoga Timur

Next Post
Polisi Tembakan Gas Air Mata Lerai Dua Kelompok Massa di Dumoga Timur

Polisi Tembakan Gas Air Mata Lerai Dua Kelompok Massa di Dumoga Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.