TOTABUAN.CO SULUT — Sejumlah isu terkait sektor pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan ekspansi tambang, persoalan tanah pasini, hingga polemik di Likupang dan Ratatotok. Pemerintah pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar.
Perizinan pertambangan di Sulawesi Utara, baik Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan kebijakan yang telah ada sejak pemerintahan sebelumnya.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam, termasuk emas, kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang.
“Seluruh kewenangan terkait perizinan pertambangan mineral logam saat ini berada di Pemerintah Pusat. Daerah tidak memiliki ruang untuk menerbitkan izin baru,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat perkembangan pada sektor Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Melalui Keputusan Menteri ESDM, terjadi penambahan deliniasi wilayah WPR di Sulawesi Utara.
“Yang berkembang saat ini bukan ekspansi tambang dalam konteks izin baru, tetapi lebih pada penambahan wilayah WPR yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” jelas Maindoka.
Dalam proses perizinan tambang, status kepemilikan lahan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Setiap pemohon izin wajib mengunggah bukti kepemilikan lahan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk jika lahan tersebut merupakan tanah pasini atau tanah ulayat.
Menurut Maindoka, mekanisme ini dirancang untuk melindungi hak masyarakat.
“Tidak mungkin izin terbit jika status lahannya belum jelas. Semua harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk jika itu tanah pasini,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
“Bisa melalui ganti rugi, kemitraan, atau kesepakatan lain. Prinsipnya harus ada penyelesaian dengan pemilik lahan,” katanya.
Terkait polemik di Likupang, khususnya Pulau Bangka, pemerintah memastikan bahwa status wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dalam RTRW Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026.
“Pulau Bangka sudah jelas, bukan lagi kawasan pertambangan. Saat ini diarahkan untuk pengembangan pariwisata,” ungkap Maindoka.
Dengan demikian, seluruh polemik pertambangan di wilayah tersebut dinyatakan telah selesai melalui revisi tata ruang.
Permasalahan di Ratatotok berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pemerintah mendorong solusi melalui penetapan wilayah tersebut sebagai WPR.Usulan ini berasal dari aspirasi masyarakat penambang yang ingin mendapatkan legalitas.
“Justru masyarakat sendiri yang meminta agar wilayah itu dijadikan WPR, supaya aktivitas mereka bisa legal dan teratur,” jelas Maindoka.
Ia menegaskan, legalisasi melalui WPR akan memberikan dampak positif, baik dari sisi pengawasan maupun perlindungan lingkungan.
“Kalau sudah masuk WPR, pemerintah bisa melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan kegiatan tambang berjalan aman serta ramah lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong pengelolaan berbasis koperasi agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Pemprov Sulut menegaskan bahwa berbagai isu pertambangan yang beredar perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dengan kewenangan yang kini berada di pemerintah pusat, serta dorongan penguatan WPR dan penataan ruang wilayah, diharapkan tercipta keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. (*)





