• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Sulut

Pemerintah Akan Tutup Minimarket Penjual Minuman Beralkohol

Redaksi by Redaksi
14 April 2015
in Sulut
0
Pemerintah Akan Tutup Minimarket Penjual Minuman Beralkohol
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal menutup minimarket yang masih menjual minuman beralkohol setelah batas tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemerintah dengan berat akan menutup sementara minimarket yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, yakni larangan menjual minuman beralkohol,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut Jenny Karouw di Manado, Senin (13/4).

Jenny mengatakan, mulai 16 April 2015, semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol. “Jika kedapatan akan langsung mendapatkan teguran. Jika tidak diindahkan terpaksa usahanya akan ditutup untuk sementara waktu,” katanya.

Dia mengatakan, jangka waktu yang telah diberikan kepada semua minimarket, yakni sejak Januari 2015, kesempatan untuk membenahi dan tidak menjual minuman beralkohol.

“Hal ini dilakukan pemerintah karena minimarket sudah banyak yang beroperasi di sekitar sekolah dan tempat ibadah, namun penjualannya diperluas di semua hotel, restoran dan pub,” katanya.

Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket per 16 April mendatang sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka minuman beralkohol dengan kadar berapapun tidak diperbolehkan lagi dijual di minimarket.

“Sebelumnya, minuman beralkohol dengan kategori A dengan kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket,” katanya..

sumber: beritasau.com

Tags: texs
Previous Post

Tiga Bank Besar di Indonesia Dibobol dengan Modus Penyebaran Virus Internet

Next Post

Ini Akibatnya Sering Posting Foto di Media Sosial

Next Post
Ini Akibatnya Sering Posting Foto di Media Sosial

Ini Akibatnya Sering Posting Foto di Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sub Drive Bulog Bolmong Siapkan 500 Ton Beras Untuk Program Pangan Murah
Bolmong

Sub Drive Bulog Bolmong Siapkan 500 Ton Beras Untuk Program Pangan Murah

by Redaksi
27 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perum Bulog Sub Drive Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memberikan pelayanan terkait program Gerakan Pangan Murah (GPM). Sedikitnya lima...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Resmikan Kantor Perumda Gadasera

Bupati Yusra Alhabsyi Resmikan Kantor Perumda Gadasera

27 Juli 2025
Puluhan Pemilik Kios yang Terbakar di Pasar Lolak Akan Direlokasi

Puluhan Pemilik Kios yang Terbakar di Pasar Lolak Akan Direlokasi

27 Juli 2025
Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

27 Juli 2025
Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

27 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.