TOTABUAN.CO Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal menutup minimarket yang masih menjual minuman beralkohol setelah batas tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah dengan berat akan menutup sementara minimarket yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, yakni larangan menjual minuman beralkohol,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut Jenny Karouw di Manado, Senin (13/4).
Jenny mengatakan, mulai 16 April 2015, semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol. “Jika kedapatan akan langsung mendapatkan teguran. Jika tidak diindahkan terpaksa usahanya akan ditutup untuk sementara waktu,” katanya.
Dia mengatakan, jangka waktu yang telah diberikan kepada semua minimarket, yakni sejak Januari 2015, kesempatan untuk membenahi dan tidak menjual minuman beralkohol.
“Hal ini dilakukan pemerintah karena minimarket sudah banyak yang beroperasi di sekitar sekolah dan tempat ibadah, namun penjualannya diperluas di semua hotel, restoran dan pub,” katanya.
Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket per 16 April mendatang sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka minuman beralkohol dengan kadar berapapun tidak diperbolehkan lagi dijual di minimarket.
“Sebelumnya, minuman beralkohol dengan kategori A dengan kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket,” katanya..
sumber: beritasau.com