TOTABUAN CO. SULUT —Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Penetapan ini menjadi bagian dari program nasional penguatan kelembagaan koperasi, sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah.
Pendamping koperasi yang ditugaskan akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan bimbingan, asistensi, serta penguatan manajerial kepada koperasi di wilayah kerjanya. Dengan hadirnya tenaga pendamping, diharapkan koperasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulut mampu berkembang lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi.
Peran pendamping ini sangat penting, karena berada langsung di lapangan dan bersentuhan dengan koperasi serta anggotanya. Kehadiran pendamping akan mempercepat transformasi koperasi menjadi lebih sehat, modern, dan berdaya saing.
Para pendamping tersebut akan mulai bertugas sejak awal Oktober 2025 dan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat daerah.
Penugasan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Kemenkop menegaskan, dengan sinergi antara pendamping, koperasi, dan pemerintah daerah, Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi salah satu provinsi percontohan dalam pengembangan koperasi yang modern dan mandiri. (*)