TOTABUAN.CO MANADO – Dua anak buah kapal (ABK) asal Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut) bernama Giyoh Fadli Powa dan Kristel Binanggal dikabarkan meninggal dunia.
Menurut Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado Hendra Makalalag, keduanya merupakan ABK yang bekerja disalah satu perusahan dan telah difasiltiasi untuk dipulangkan.
Hendra menjelaskan, dua jenzasah tersebut dipulangkan dari dua wilayah yang berbedah. Untuk ABK Giyoh Fadli Powa dipulangkan dari Buenos Aires – Argentina dan Kristel Binanggal dipulangkan dari Antananarivo Republik Madagaskar.
Berdasarkan data brafax yang dikirimkan oleh KBRI Buenos Aires dan KBRI Antananarivo, kedua pekerja migran ini berasal dari Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulut dan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK).
“Jadi kedua jenazah sudah difasilitasi untuk pemulangan melalui KBRI hingga diserahkan ke keluarga mereka,” kaa Hendra Sabtu 15 Mei 2021.
Menurut keterangan dari KBRI Buenos Aires yang didapat oleh UPT BP2MI Manado, almarhum Giyoh Fadli Powa merupakan ABK WNI yang bekerja di kapal “Lu Qing Yuan Yu 206” berbendera RRT. Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 22 Maret 2021 melalui surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan Publik Republik Oriental Uruguay akibat trauma di bagian kepala (cranial trauma). Jenazah kemudian diserahkan ke KBRI Buenos Aires untuk direpatriasi ke Indonesia.
Sedangkan Kristel Binanggal juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan kemudian direpatriasi oleh KBRI Antananarivo untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Sulawesi Utara.
Untuk repatriasi jenazah kedua ABK ini, KBRI Buenos Aires dan KBRI Antananarivo telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta telah menerbitkan Surat Keterangan Kematian. Kedua jenazah tiba pada 15 Mei 2021 pukul 15.30 Wita dan langsung dijemput tim UPT BP2MI Manado.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KKP Manado di Bandara Sam Ratulangi untuk mengurus administrasi pengeluaran jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Koordinasi selalu kami lakukan dengan instansi terkait untuk menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” jelas Hendra.
Hendra menyampaikan bahwa fasilitas pemulangan ini adalah bentuk pelayanan BP2MI kepada PMI dan keluarganya.
Ia menyebutkan bahwa hak-hak kedua almarhum sebagai PMI akan dibantu untuk diurus oleh BP2MI.
“Kedua almarhum punya surat-surat penempatan yang jelas, untuk itu semua haknya akan dibantu oleh BP2MI untuk dapat dipenuhi” kata Hendra. (*)