TOTABUAN.CO MITRA— Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) boleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemkab Mitra menuai sorotan warga. Mereka menilai langkah ini terlambat, mengingat aktivitas PETI telah berlangsung lama dan telah merusak kawasan konservasi tersebut.
Operasi penertiban yang digelar Rabu (19/11) dipimpin Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya. Dari unsur pemerintah hadir Bupati Mitra Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda.
Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Kebun Raya Megawati harus sepenuhnya bebas dari PETI, sebab kawasan itu merupakan wilayah konservasi dan tidak memiliki izin pertambangan.
Namun di lapangan, warga mengaku telah lama mengadukan maraknya aktivitas ilegal tersebut, tetapi penertiban baru dilakukan setelah kerusakan semakin meluas.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa alat berat keluar masuk kawasan kebun raya. Tapi baru sekarang ada tindakan. Seharusnya sejak awal sudah ditertibkan, supaya kerusakannya tidak sejauh ini,” ujar salah satu warga Ratatotok.
Warga lainnya berharap setelah penertiban ini, pengawasan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Mereka menilai tanpa pengawasan rutin, aktivitas PETI berpotensi kembali terjadi.
“Kalau hanya ditertibkan sekali, nanti pelaku PETI kembali lagi. Kami ingin pemerintah dan polisi tegas menjaga kawasan ini,” tambah warga lainnya.
Penertiban ini menjadi langkah awal pemulihan kawasan konservasi Kebun Raya Megawati, namun warga menegaskan bahwa tindakan cepat bukan sekadar reaktif adalah yang mereka butuhkan untuk melindungi lingkungan mereka. (*)






