TOTABUAN.CO — Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti tengah mendalami dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat nama seorang anggota DPRD bernama Darwin, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kepulauan Meranti.
Darwin diduga mengirimkan foto tidak senonoh kepada rekannya di DPRD, seorang wanita inisial D melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Hal itu membuat suaminya inisial Z tidak senang, lalu melaporkan Darwin ke Polres Kepulauan Meranti.
Terkait itu, polisi mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan kasus foto porno ini. Sementara untuk pemeriksaan terlapor Darwin, penyidik masih menunggu izin gubernur Riau.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH saat dikonfirmasi Senin (17/11) mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti disertai keterangan saksi-saksi.
Begitu juga sejak munculnya laporan kasus itu, pihaknya masih belum menetapkan pasal pidana yang dijeratkan terhadap Darwin dan sampai seiring penyelidikan awal ini pula pihaknya belum meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
“Selain masih harus menunggu balasan surat permohonan izin dari gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Antoni.
Mengenai tindak pidana dan penerapan pasal pidana, menurut dia perlu mendalaminya dengan mengambil keterangan ahli pidana terlebih dahulu.
“Surat rekomendasi izin gubernurnya sudah diajukan, kita sedang menunggu itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Darwin),” ujar Antoni.
Apakah akan dijerat menggunakan UU ITE? Antoni mengatakan masih perlu ada pembuktian dilengkapi keterangan ahli. “Kita lakukan koordinasi ahli pidana, jika nanti memungkinkan dijerat dengan UU ITE. Cuma ini belum, kita tunggu izin dari gubernur dulu ya,” ujarnya.
Mengenai proses hukum yang berjalan, Darwin tak ingin berkomentar banyak, Dia mengatakan, sebagai warga negara menghargai proses hukum dan sangat menyayangkan pemberitaan media yang terkesan mengadili dirinya bersalah sebelum adanya pembuktian hukum.
“Saya tidak bisa memberi keterangan banyak, karena tidak ingin ada asumsi-asumsi lain di tengah masyarakat,” ujar Darwin.
Tanggapan lainnya dari Penasehat Hukum Darwin yakni Adi Murphi Malau SH MH yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini kliennya belum mendapat panggilan penyidik dan kuasa hukum ini juga mengatakan sangat menghargai proses hukum dengan mengedepankan praduga tak bersalah.
“Prosesnya setahu saya masih dalam penyelidikan di Polres Meranti. Belum ada panggilan untuk Pak DS (Darwin). Kami sangat menghargai proses hukum yang mengedepankan praduga tidak bersalah,” jelas Adi
sumber : merdeka.com