Dengan segala kerendahan hati, saya Gustamil Katili menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) khususnya masyarakat Bolaang Mongondow Raya dan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bahwa saya telah menyelesaikan masa hukuman dengan membayar denda atas putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam perkara tindak pidana Pemilukada di Bolsel pada Tahun 2015 silam.
Pengumuman ini diatur dalam Pasal 4 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2013.
Demikian atas pengumunan yang saya sampaikan dengan jujur dan terbuka .
Terima Kasih
Gustamil Katili