TOTABUAN.CO BOLMONG— Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow, yang kini resmi mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), membantah bahkan meluruskan rumor terkait pemberitaan pemeriksaan staf ahli Komisi V DPR RI, Jailani Parandy yang menghubungkan dengan dirinya. Politisi PAN ini mengaku tak pernah terkait dengan kasus hukum Jailani.
“Ini saya harus sampaikan dan luruskan yang sebenarnya, sehingga tak ada kesan pemberitaan yang diangkat memiliki muatan tertentu. Saya tidak pernah terkait dengan kasus Jailani Parandy,” bantahnya.
Anggota DPR RI dua periode ini menjelaskan, Jailani pernah menjadi staf ahli namun hanya sampai pada Juli 2015 lalu. Namun, sejak Juli 2015, Jailani sudah tidak lagi bekerja dengannya.
“Jailani itu sejak Juli 2015 sudah tidak kerja dengan saya. Ia mengundurkan diri dan memilih ke swasta,” tuturnya.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jailani, politisi perempuan energik ini menjelaskan, kalau itu adalah urusan pribadi Jailani, bukan terkait saat dia masih berstatus sebagai staf ahli di Komisi V DPR RI.
“Kalau kasus yang dia (Jailani,red) jalani di KPK, itu sudah urusan dia pribadi karena dia sudah bukan staf ahli saya. Apalagi dia sudah memilih mundur sejak juli 2015. Yang dia jalani saat ini, tidak ada sangkut paut dengan saya,” kata Yasti menjelaskan.
Untuk membuktikan jika benar ada keterlibatan kasus tersebut, tidak ada surat atau panggilan dari oleh KPK.
“Sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil oleh KPK. Jadi saya tegaskan, kasus Jailani tak ada hubunganya dengan saya,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah memanggil staf Anggota Komisi V DPR RI Jailani Parandy terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA) dengan tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng (Aseng).
Aseng diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Sementara tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.(Mg3)