• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

UU Pemda Diterapkan Pertama di Riau, Pejabat Pemprov Tepuk Tangan

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2014
in Politik
0
UU Pemda Diterapkan Pertama di Riau, Pejabat Pemprov Tepuk Tangan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Untuk pertama kalinya UU Pemda No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diterapkan di Riau. Para pejabat menyambut meriah dengan bertepuk tangan.

Sambutan tepuk tangan bergembira itu terjadi saat Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan, memberikan SK Pelaksana Tugas Gubernur Riau, di gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (7/10/2014).

Sebelum Djohermansyah naik ke podium, terlebih dahulu ia memberikan SK Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dikenal dengan sebutan Andi Rachman.

Djohermansyah mengatakan UU Pemda No 23 Tahun 2014 yang baru berusia 5 hari pertama kali diterapkan di Riau.

“Sejak UU Pemda ini disahkan, dan baru berusia 5 hari, maka Riaulah yan pertama menerapkannya. Hari ini UU itu kita berlakukan di Riau,” kata Djohermansyah.

Ungkapan Djohermansyah itu langsung disambut tepuk tangan para pejabat di ruangan tersebut. Para pejabat di lingkup Pemprov Riau tampak semringah atas penerapan UU tersebut.

Dalam UU tersebut, kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan status terperiksa dan tersangka, langsung kewenangannya sebagai kepala daerah dicabut. Djohermansyah sempat menampilkan slide tentang hal tersebut.

Dengan diterapkannya UU ini, Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi tersangka suap kasus kehutanan secara otomatis sejak hari ini tidak lagi punya kewenangan mengatur jalannya roda pemerintah. Berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kepala daerah tersandung kasus hukum status tersangka masih punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan.

Djohermansyah juga menjelaskan kewenangan serta tugas pokok Gubernur Riau Annas Maamun tidak ada lagi.

“Maka dengan SK Plt ini, maka tugas-tugas roda pemerintahan Pemprov Riau kini dipegang Wakil Gubernur Riau yang statusnya kini Plt Gubernur Riau,” kata Djohermansyah.

Sumber : detiknews.com

Tags: texs
Previous Post

Mahasiswi Digerebek, Pacarnya Ngaku Dua Kali Ngeseks di Mobil

Next Post

Nguyen My Huyen, Shizuka Dunia Nyata Yang Super Cantik!

Next Post
Nguyen My Huyen, Shizuka Dunia Nyata Yang Super Cantik!

Nguyen My Huyen, Shizuka Dunia Nyata Yang Super Cantik!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi
Bolmong

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Jerome, turis asal Swiss bersama 6 orang anggota keluargannya melakulan kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi...

Read moreDetails
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.