• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Tunda sahkan pengurus Golkar, Menkum HAM dituding main api

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2014
in Politik
0
Tunda sahkan pengurus Golkar, Menkum HAM dituding main api
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo menyesalkan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly soal konflik internal partainya. Menurut dia, Menkum HAM tak jernih melihat konflik yang sedang terjadi di Golkar.

Bambang menilai, munas yang digelar kubu Agung Laksono di Ancol tidak sesuai AD/ART partai. Dia pun heran mengapa Menkum HAM tidak langsung mengesahkan Munas Bali yang menunjuk Ical sebagai ketua umum.

“Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai,” ujar Bambang dalam pesan singkat, Selasa (16/12).

Bambang menyatakan justru Yasonna yang melanggar UU parpol. Sebab, Yasonna bukan mengesahkan tapi justru menunda hingga konflik di internal Golkar selesai.

“Dan hari ini kita menyaksikan Menkum HAM dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2 tahun 2011 yakni 7 hari, dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan mufakat,” jelas dia.

Bambang menilai, Menkum HAM bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, lanjut dia, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal.

“Artinya Kemenkum HAM harus menetapkan hasil Munas Golkar Bali sebagai munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No 2 tahun 2008 yang disempurnakan dengan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” pungkasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Penertiban Rumah Dinas, Polisi Akan Paksa Jika Membandel

Next Post

Basuki Lepas 30 Orang Marbot Berangkat Umrah

Next Post
Basuki Lepas 30 Orang Marbot Berangkat Umrah

Basuki Lepas 30 Orang Marbot Berangkat Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama
Bolmong

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

by Redaksi
17 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan rapat perdana bersama jajaran Direksi Selasa...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

17 Juni 2025
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.