TOTABUAN.CO POLITIK – Kasus oknum kepala dinas Kabupaten Bolaang Mongoondow (Bolmong) yang menjadi saksi salah satu Caleg DPD RI di pleno rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Dumoga menuai tanda tanya. Salah satunya adalah tim pemenangan Caleg DPD RI nomor urut 21 Cherish Harriette.
Pihak tim pemenangan Cherish Harriette mengaku, tidak pernah mengeluarkan mandat saksi atas nama RR alias Ray yang tidak lain adalah kepala dinas yang bertugas di Pemkab Bolmong.
“Tidak ada mandat yang kita keluarkan atas nama yang bersangkutan. Jika dia mengaku bahwa dia saksi dari Cherish, itu bohong dan bisa dipidana,” ujar Octav Singal salah satu tim pemenangan Caleg DPD RI 21 ini.
Baca Juga:Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Bolmong Nekat Jadi Saksi Caleg
Octav mengatakan, mandat yang dikeluarkan untuk saksi Cherish semua terdata mulai dari saksi di tingkat TPS hingga PPK.
“Jadi soal oknum kadis yang mengaku jadi saksi Cherish, itu merupakan pengakuan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya oknum kepala dinas inisial Ray pada pleno rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Dumoga menandatangani C1 plano. Dia mengaku datang di di pleno rekapitulasi suara menjadi saksi salah satu Caleg DPD RI atas nama Cherish Harriette. Bahkan menandatangani C1 plano.
Ketua PPK Kecamatan Dumoga Mulyono Papene ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya, yang bersangkutan mengaku sebagai saksi,” ujar Mulyono.
Namun perlu ditelusuri, mengapa Ray mengaku sebagai saksi Cherish tanpa mandat, dipersilahkan menandatangi C1 plano oleh PPK. Apakah ini sengaja dibiarkan oleh PPK atau diduga bagian dari konsipirasi. Kita tunggu hasil penulusuran Bawaslu Bolmong. (**)