• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu, Mustarin Sentil Netralitas PNS di Pilkada

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2020
in Politik
0
Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu, Mustarin Sentil Netralitas PNS di Pilkada

Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu di PIlkada Sulut oleh Bawaslu Sulut

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Komisioner Bawalsu Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Penanganan Pelangaran Mustarin Humagi mengatakan, saat ini Sulawesi Utara tertinggi terkait dengan pelanggaran dalam Pilkada. Salah satunya yakni laporan netralitas PNS.

Hal itu dia katakan, saat mengela sosialisasi tugas Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut tahun 2020 di Kafe Strawberryi Kotamobagu Sabtu 17 Oktober 2020.

“Sulawesi Utara paling tertinggi atas temuan dan laporan. Salah satunya PNS,” ujarnya.

Sosialisasi itu juga dihadiri dua instansi yakni Kepolisian Daerah Sulut dan Kejaksaan Tinggi yang masuk tim Sentra Gakkumdu, sejumlah elemen masyarakat. serta dari puluhan perwakilan media.

Menurutnya, undang-undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) sangat jelas diatur soal larangan melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan menyangkut hal-hal yang dilarang dalam Pilkada,” jelasnya.

Sosialisasi Pasal 70 dan 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dilakukan oleh Sentra penegakkan hukum terpadu yang didalamnya terdapat 3 instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (*)

Tags: bawaslu sulutMustarin HumagiNetralitas ASNPlkada SulutSetra Gakumdu
Previous Post

Kabupaten Bolmong Jadi Primadona Bagi Investor

Next Post

Bawaslu Sulut Siap Beri Sanksi Dua Kepala Daerah

Next Post
Bawaslu Sulut Siap Beri Sanksi Dua Kepala Daerah

Bawaslu Sulut Siap Beri Sanksi Dua Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi didamping Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.