TOTABUAN.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengedepankan asas legalitas dalam menyelenggarakan Pilkada serentak, Desember mendatang. Asas legalitas itu penting agar kelak keputusan KPU tidak mudah digugat.
“Sudah tepat KPU mensyaratkan yang bisa ikut Pilkada adalah kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham sesuai dengan UU Partai Politik atau yang sudah islah dan terdaftar di Kemenkumham,” kata Direktur Populi Center Nico Harjanto kepada Metrotvnews.com, Senin (4/5/2015).
Saat ini dua partai, yakni PPP dan Golkar, yang terancam tidak dapat ikut Pilkada karena tak kunjung mencapai islah dua kubu yang bertikai. KPU merekemondasikan Komisi II DPR untuk merevisi UU Partai Politik dan UU Pilkada. Namun, revisi kedua UU tersebut dinilai sulit dan bakal menempuh jalan terjal.
“Itu hanya akan memperlebar persoalan karena revisi kedua UU tersebut tidak mungkin cepat dan sulit dapat dukungan dari parpol-parpol lain yang tidak ada masalah kepengurusan,” terang Nico.
Nico menambahkan KPU tidak boleh memberikan toleransi apapun terhadap elit-elit oligarki partai yang berkonflik dan mementingkan kelompoknya daripada kepentingan bangsa. “KPU harus tegas dalam menegakkan aturan,” kata dia.
sumber : metrotvnews.com