Soal Penetapan UU Pilkada, Sehan: APEKSI dan APKASI Rencana Ajukan Gugatan ke MK

Sehan Landjar
Sehan Landjar
Sehan Landjar

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Meski rancangan undang-undang telah disahkan, namun bagi Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku itu belum final. Sebab, masih akan digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/9/2014).

“ Itu belum final sebab masih akan diajukan ke MK,” kata Sehan usai menghadiri acara peringatan HUT TNI di markas Kodim 1303 Bolmong Minggu (28/9/2014).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, undang-undang yang paling besar gugatan, dan yang plaing besar didgugat oleh kelompok terbesar adalah UU Pilkada.

“ 504 kepala daerah yang termasuk dalam  Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), praktisi hukum serta para politisi yang akan melakukan gugatan. Ini adalah gugatan terbesar yang masuk dalam gugatan kelompok terbesar,” kata dia.

Dapat saya katakan lanjut Sehan, penetapan UU Pilkada diantara komedi dan tragedy. Sebab penetapan UU PIlkada, dilakoni oleh koalisi merah putih yang kemudian ditutup dengan dagelan politik yang dilakukan fraksi Demokrat yang meloloskan usulan tersebut yang pada akhirnya mengorbankan hak kedaulatan rakyat.

“Ini memalukan. Tidak ada dalam sejarah pemerintahan dari zaman kuno sampai zaman modern, wakil rakyat berhadap-hadapan langsung dengan rakyat,” tambahnya.

“ Kepala daerah di Bolmong Raya juga jangan juga diam. Jangan melihat hanya karena kader partai lalu. Mereka juga belum tentu jadi ketika dipilih oleh DPRD,” pungkas Sehan. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses