TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyoroti kemungkinan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait kebijakan strategis Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring di bidang industri telekomunikasi.
Hal tersebut dikatakan juru bicara KPK Johan Budi SP, menjawab pertanyaan wartawan terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz, di Jakarta, Senin (22/9).
“KPK tentu akan mendalami kasus tersebut jika nantinya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan,” kata Johan Budi.
Hingga saat ini lanjutnya, belum ada pelaporan soal itu. “Namun jika hasil audit BPK terhadap hal itu disampaikan kepada KPK, tentu akan kami dalami,” janji Johan Budi.
Sebagaimana yang diungkap pakar komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Firdaus Muhammad, ada dua kebijakan strategis Menkominfo di akhir masa jabatannya, yakni penerbitan Permen Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat), dan penerbitan SK Kominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp 2,5 triliun.
Dia menduga, kebijakan tersebut dilakukan secara ‘diam-diam’ lalu mengalokasikan kelebihan frekuensi melalui penunjukan langsung, bukan melalui seleksi terbuka seperti yang seharusnya. Operator selular XL kata Firdaus, saat mengakuisisi AXIS, harus mengembalikan frekuensi kepada negara.
“Kebijakan strategis ini diambil saat injury time pemerintahan? Ini kan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan langkah Kominfo ini? Bukan tidak mungkin unsur pat-gulipat dengan sejumlah pihak terjadi,” ujar dia.
Sumber : jpnn.com