TOTABUAN.CO POLITIK – Desas desus siapa pengganti anggota DPR RI Hi Herson Mayulu (H2M) kini jadi perbincangan hangat sejumlah kalangan. Dari tiga kader yang tersisa, satu nantinya akan ditunjuk Partai untuk mengantikan posisi mendiang H2M untuk duduk di kursi DPR RI mewakili rakyat Sulut. Tentu dia adalah pemilik suara terbanyak berikutnya hasil perolehan suara.
Mantan Bupati Bolsel dua periode itu dilantik pada Oktober 2019 dengan perolehan 105 ribu lebih suara. Lantas siapa yang akan menggantikan posisi OM Oku sapaan akrab H2M yang duduk sebagai anggota DPR RI itu?
Desas desus itu kini hangat diperbincangkan. Ada yang mengatakan, bahwa DPP PDI Perjuangan akan menunjuk kader yang berasal dari Dapil terdekat yakni dari Provinsi Gorontalo. Namun kabar tersebut masih simpang siur.
PDI Perjuangan Dapil Sulut pada Pemilu 2019 lalu mengirim 3 dari kuota 6 anggota DPR RI. Ketiga figur tersebut adalah Adriana Dondokambey, Hi Herson Mayulu dan Vanda Sarundajang.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut Franky Wongkar mengatakan, sesuai aturan jika ada anggota DPR RI yang ditarik dipecat partai, mengundurkan diri atau meninggal dunia maka akan diproses Pergantian Antar Waktu atau PAW.
Dia mengatakan, untuk anggota DPR RI, merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan untuk menunjuk penggantinya.
“Kalau untuk anggota DPR RI, itu kewenangn DPP PDI Perjuangan sesuai dengan mekanisme partai,” kata Wongkar.
Politisi yang juga sebagai Bupati Minahasa Selatan ini menambahkan, proses PAW tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Baik aturan internal partai, begitu juga aturan KPU.
Franky enggan berspekulasi siapa sosok yang akan menjadi pengganti kursi almarhum Hi Herson Mayulu. Hal itu karena masih harus menanti keputusan DPP PDI Perjuangan.
Di daftar Caleg PDIP Dapil Sulut, ada 6 nama yang diusung mengikuti Pemilu. Mereka yakni Adriana Dondokambey, Herson Mayulu, Vanda Sarundajang, Djenri Keintjem, Jantje Wowiling Sajow dan Jefry Wurangian.
Dari komposisi nama, ada 3 caleg PDIP yang bakal bersaing yakni Jantje Wowiling Sajow, Djenri Keintjem dan Jefry Wurangian. Aturan baku yang ada, anggota DPRD yang di – PAW, maka penggantinya Caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Jika melihat perolehan suara terbanyak berikutnya, maka syarat itu jatuh ke Jantje Wowiling Sajow (JWS). JWS pada Pemilu 2019 lalu, mampu meraih kurang lebih 70.000 suara. Mantan Bupati Minahasa itu ada di urutan ke 4 Caleg dengan perolehan suara terbanyak.
Namun, sayangnya JWS sudah hengkang menjadi Kader Partai Golkar.
Menurut Franky Wongkar, PDI Perjuangan sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada JWS. Otomatis persaingan memperebutkan kursi yang ditinggalkan H2M menyisakan 2 nama Djenri Keintjem dan Jefry Wurangian.(*)