• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Seluruh Komisioner KPU Kotamobagu Direhabilitasi

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2013
in Berita Utama, Caleg, Etalase, Politik
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suasana sidang KPUD Kotamobagu di DKPP |Foto IstTOTABUAN.CO JAKARTA – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (1/10) menolak secara keseluruhan dalil pengaduan Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Atas putusan itu, DKPP sesuai kewenangannya, mengembalikan nama baik para Teradu.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Nayodo Koerniawan, Sdr. Amir Halatan, S.Sos, Sdr. Nova R. Tamon, S.T, Sdri. Meti Mokoginta yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu,” demikian amar putusan DKPP.

Pengadu sebelumnya mengadukan komisioner KPU Kotamobagu karena telah meloloskan calon legislatif DPRD Kotamobagu atas nama Djelantik Mokodompit. Menurut para Pengadu, Djelantik tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai Walikota Kotamobagu.

Dalam jawabannya, para Teradu meyakini apa yang diputuskan tidak bertentangan peraturan yang berlaku. Mereka mengakui, sebelum mengambil keputusan sudah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

DKPP menilai apa yang dilakukan Teradu sudah benar. Soal keabsahan pengunduran diri Djelantik Mokodompit, menurut DKPP, adalah hak konstitusional Partai Golkar sesuai dengan mekanisme internal. Dalam surat DPP Partai Golkar, Nomor: B-377/GOLKAR/IX/2013, tanggal 18 September 2013, menegaskan pengajuan Partai Golkar atas nama Djelantik Mokodompit, adalah sah.

“Soal proses pengunduran diri yang sedang berproses di DPRD Kota Kotamobagu dan di Pemerintahan, bukan kewenangan para Teradu untuk menilai hal tersebut. Dengan demikian Para Teradu telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013,” demikian salah satu pertimbangan putusan DKPP.

Panel Majelis dalam sidang putusan ini dengan Ketua Nur Hidayat Sardini didampingi Nelson Simanjuntak, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana.

Editor Hasdy Fattah| Sumber Humas DKPP

Tags: amir halatanBegie gobelberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimdjelantik mokodompitDKPPDPD PANgoogle trendsGugatankotamobaguKPUNayodo Kurniawannova tamonProvinsi Bolmong Rayasidang
Previous Post

Lima Fraksi DPRD Kotamobagu, Menerima Pembahasan LKPD Dilanjutkan ke Tahap II

Next Post

Tatong: PAN Tak Kuatir Soal Lolosnya Djelantik Mokodompit di PiIcaleg

Next Post
Tatong: PAN Tak Kuatir Soal Lolosnya Djelantik Mokodompit di PiIcaleg

Tatong: PAN Tak Kuatir Soal Lolosnya Djelantik Mokodompit di PiIcaleg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.