• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Selangkah Lagi Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Empat Kader PAN Diganti

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2018
in Politik
0
Selangkah Lagi Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Empat Kader PAN Diganti

Ketua PAN Sulut Sehan Landjar

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengajukan pergantian Ketua DPRD Kota Kotamobagu. Pergantian tersebut dilakukan, karena diketahui Ahmad Sabir lompat ke partai NasDem sebagai bakal calon anggota legislatif 2019.

“Iya, pergantiannya sudah kita ajukan, termasuk ke DPP,” ujar Ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar.

Sehan menjelaskan, PAN sendiri akan mengajukan dua permintaan. Yakni proses pergantian antar waktu lima orang kader PAN yang panda partai, dan kedua, proses pergantian posisi Ketua DPRD.

“Iya, untuk menggantikan posisi Ahmad Sabir dari Ketua DPRD, ada Anugerah Begie Candra Gobel,” ungkapnya.

Menurut Bupati Boltim dua periode ini, proses PAW itu bahwa DPRD hanya menyurat ke KPU. Setelah itu KPU langsung memproses dan diajukan ke Pemkot.

“Di Pemkot batas waktunya hanya tujuh hari. Setelah itu dikirim ke Pemprov dengan batas waktu lima hari,” jelasnya.

Selain Ketua DPRD Ahmad Sabir yang akan di PAW, ada juga empat kader lainnya. Mereka adalah Adityo Pantas, Bob Paputungan, Nelson Paat dan Arman Adati. Mereka nantinya juga akan di PAW secara bersamaan. Sebab surat yang akan diajukan ke DPRD itu secara bersamaan.

Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota tertuang undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010, PKPU Nomor 22 Tahun 2010, PKPU Nomor 03 Tahun 2011 dan PKPU nomor 02 Tahun 2016.

Di mana tahapan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota ada di Pasal 139 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.

Pada Pasal 139 ayat (2) alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh Partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, Melanggar Ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang undang, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan atau menjadi anggota partai politik lain.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Ahmad SabirPANpawsehan landjar
Previous Post

Bolsel Daerah Pertama Serahkan Ranperda APBD Perubahan ke Pemprov

Next Post

Jalan Masuk Kantor Bupati Bolmong Jadi Tempat Balapan Liar

Next Post
Jalan Masuk Kantor Bupati Bolmong Jadi Tempat Balapan Liar

Jalan Masuk Kantor Bupati Bolmong Jadi Tempat Balapan Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat
Bolmong

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

by Redaksi
31 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Saking pentingnya sektor pendidikan, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, mendukung penuh program Sekolah Rakyat (SR)...

Read moreDetails
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel  Tunjangan Dipotong 10 Persen

Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel Tunjangan Dipotong 10 Persen

29 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.