TOTABUAN.CO POLITIK – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengajukan pergantian Ketua DPRD Kota Kotamobagu. Pergantian tersebut dilakukan, karena diketahui Ahmad Sabir lompat ke partai NasDem sebagai bakal calon anggota legislatif 2019.
“Iya, pergantiannya sudah kita ajukan, termasuk ke DPP,” ujar Ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar.
Sehan menjelaskan, PAN sendiri akan mengajukan dua permintaan. Yakni proses pergantian antar waktu lima orang kader PAN yang panda partai, dan kedua, proses pergantian posisi Ketua DPRD.
“Iya, untuk menggantikan posisi Ahmad Sabir dari Ketua DPRD, ada Anugerah Begie Candra Gobel,” ungkapnya.
Menurut Bupati Boltim dua periode ini, proses PAW itu bahwa DPRD hanya menyurat ke KPU. Setelah itu KPU langsung memproses dan diajukan ke Pemkot.
“Di Pemkot batas waktunya hanya tujuh hari. Setelah itu dikirim ke Pemprov dengan batas waktu lima hari,” jelasnya.
Selain Ketua DPRD Ahmad Sabir yang akan di PAW, ada juga empat kader lainnya. Mereka adalah Adityo Pantas, Bob Paputungan, Nelson Paat dan Arman Adati. Mereka nantinya juga akan di PAW secara bersamaan. Sebab surat yang akan diajukan ke DPRD itu secara bersamaan.
Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota tertuang undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010, PKPU Nomor 22 Tahun 2010, PKPU Nomor 03 Tahun 2011 dan PKPU nomor 02 Tahun 2016.
Di mana tahapan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota ada di Pasal 139 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.
Pada Pasal 139 ayat (2) alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh Partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, Melanggar Ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang undang, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan atau menjadi anggota partai politik lain.
Penulis: Hasdy