Sebelum Bahas Perppu di DPR, KPU Konsultasikan PKPU

TOTABUAN.CO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terus menyempurnakan Peraturan KPU untuk persiapan pemilihan kepala daerah secara langsung. Ditemui wartawan di gedung KPU, Jakarta Pusat Husni menyebutkan setidaknya dari 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang dibuat, ada tiga poin yang menjadi perhatian KPU.

“Kita baru membahas format PKPU. Bagian pasal per pasal ada tiga, pertama tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Kemudian kedua pemutakhiran daftar pemilih lalu ketiga pencalonan,” katanya, Senin (15/12).

Bacaan Lainnya

Terkait PKPU tersebut, KPU sedang memasuki tahapan finalisasi. Setelah itu, karenapemilu melibatkan banyak kepentingan, KPU akan membuka untuk menyelenggarakan konsultasi publik sebagai umpan balik publik untuk penyempurnaan PKPU.

“Kemudian KPU akan koreksi dari konsultasi publik itu dan akan bisa dijadikan bahan konsultasi publik kepada DPR dan pemerintah. Setelah melewati konsultasi KPU akan koreksi kalau ada masukan. Setelah dinyatakan cukup, pedoman pemilihan bupati dan walikota akan ditetapkan,” ujarnya.

Husni mengatakan, ruang konsultasi ini bisa selesai sebelum Perppu dibahas di DPR. “Sehingga begitu ditetapkan KPU bisa menindaklanjuti penetapan Perppu itu dengan PKPU,” imbuhnya.

sumber : beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses