• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Saut Situmorang Minta Penyadapan Soal RUU KPK

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2016
in Politik
0
Saut Situmorang Minta Penyadapan Soal RUU KPK
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saut Situmorang.

TOTABUAN.CO– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menginginkan wewenang penyadapan tak diusik dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Penyadapan menjadi salah satu tonggak operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Selama masih bisa menyadap dan dibuat velox and exactus (cepat dan tepat), aman, serta rendah risiko masuk angin, maka itu lebih dari cukup,” kata Saut .

Saut menambahkan apabila poin revisi dalam RUU KPK diubah ke arah menghambat pemberantasan korupsi maka tak akan efektif untuk mengejar koruptor. Mereka yang berniat untuk mengamputasi wewenang, menurut Saut, bagian dari pengkhianatan kerja anti korupsi.

“Soal ada agenda atau framing negatif, KPK tidak akan terpengaruh kinerjanya pada framing ataupun segala potensi agenda pelemahan yang konon akan muncul dari revisi,” ucapnya.

Kini, RUU KPK masih digodok di parlemen. Ketua Badan Legislasi Supratman menjelaskan RUU KPK masih dapat diubah baik dari fraksi maupun KPK.

Sebelumnya, muncul empat poin RUU KPK yang menjadi perdebatan dan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat sipil. Pada poin penyadapan, ruwetnya birokrasi melalui izin pengadilan dinilai dapat menghambat kinerja penyidik komisi antirasiah dalam melakukan operasi tangkap tangan.

Sementara pada poin penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dapat menimbulkan dugaan penghentian kasus yang selama ini belum pernah dilakukan KPK.

Selain itu, ada pula poin menyangkut dewan pengawas yang dibentuk agar KPK tak sewenang-wenang dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, muncul wacana pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik pada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan.

Sumber:merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pabrik Toshiba dan Panasonic Tutup, 2.500 Buruh Kena PHK

Next Post

Pemerintah Siapkan 5.000 Beasiswa ke Luar Negeri Gratis, Mau?

Next Post
Pemerintah Siapkan 5.000 Beasiswa ke Luar Negeri Gratis, Mau?

Pemerintah Siapkan 5.000 Beasiswa ke Luar Negeri Gratis, Mau?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025
Bolmong

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

by Redaksi
15 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tiga penyuluh pertanian daerah ini berhasil...

Read moreDetails
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
Proyek Command Center Bakal Bernasib Sama dengan Dua Proyek Polsek

Proyek Command Center Bakal Bernasib Sama dengan Dua Proyek Polsek

15 November 2025
Kabupaten Bolmong Siap Jadi Penyuplai Bahan Pangan ke Sangihe

Kabupaten Bolmong Siap Jadi Penyuplai Bahan Pangan ke Sangihe

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.