TOTABUAN.CO– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menginginkan wewenang penyadapan tak diusik dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Penyadapan menjadi salah satu tonggak operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Selama masih bisa menyadap dan dibuat velox and exactus (cepat dan tepat), aman, serta rendah risiko masuk angin, maka itu lebih dari cukup,” kata Saut .
Saut menambahkan apabila poin revisi dalam RUU KPK diubah ke arah menghambat pemberantasan korupsi maka tak akan efektif untuk mengejar koruptor. Mereka yang berniat untuk mengamputasi wewenang, menurut Saut, bagian dari pengkhianatan kerja anti korupsi.
“Soal ada agenda atau framing negatif, KPK tidak akan terpengaruh kinerjanya pada framing ataupun segala potensi agenda pelemahan yang konon akan muncul dari revisi,” ucapnya.
Kini, RUU KPK masih digodok di parlemen. Ketua Badan Legislasi Supratman menjelaskan RUU KPK masih dapat diubah baik dari fraksi maupun KPK.
Sebelumnya, muncul empat poin RUU KPK yang menjadi perdebatan dan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat sipil. Pada poin penyadapan, ruwetnya birokrasi melalui izin pengadilan dinilai dapat menghambat kinerja penyidik komisi antirasiah dalam melakukan operasi tangkap tangan.
Sementara pada poin penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dapat menimbulkan dugaan penghentian kasus yang selama ini belum pernah dilakukan KPK.
Selain itu, ada pula poin menyangkut dewan pengawas yang dibentuk agar KPK tak sewenang-wenang dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, muncul wacana pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik pada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sumber:merdeka.com