• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Raup Suara Terbanyak Belum Tentu Duduk di Kursi DPR RI

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2018
in Politik
0
Raup Suara Terbanyak Belum Tentu Duduk di Kursi DPR RI
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK — Pemilu 2019 tentu berbeda dengan Pemilu 2014. Berbagai perubahan mengharuskan caleg beradaptasi dengan cara kampanyenya dan menyiapkan strategi pemenangannya lebih matang. Salah satu syarat mutlaknya adalah, meraih suara mayoritas. Namun, hal itu belum menjamin caleg tersebut berhasil berkantor di kawasan Senayan pada 2019 mendatang.

Status partai, syarat parliamentary threshold, serta beberapa faktor pendukung harus benar-benar disiapkan secara matang oleh para caleg yang bertarung berebut kursi DPR RI.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diparipurnakan pada Juli 2017 lalu, menghasilkan lima poin yang membedakan Pemilu 2019 dengan sebelumnya.

Salah satunya yakni system Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) yang telah diundangkan. Di mana system ini mengatur syarat partai politik lolos ke DPR yaitu memiliki suara sebesar 4 persen di suatu tingkatan wilayah. Batas ambang 4 persen tentunya adalah tantangan sendiri bagi partai kecil atau partai baru yang pertama kali ikut pemilu.

Dari berbagai pengalaman, ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan. Seperti contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen, syarat parliamentary threshold di Pemilu 2014 silam.

Hal ini seringkali membuat caleg DPR partai seperti ini kena apes. Pasalnya, sekalipun caleg mereka juara di suatu daerah pemilihan (dapil), namun karena aturan ambang batas parlemen tadi, membuat partainya tadi tidak boleh masuk ke DPR.

Selain system Parliamentary Threshold, ada juga, metode konvensi suara yang digunakan untuk menentukan caleg terpilih juga berubah. Apabila pada pemilu sebelumnya, KPU menggunakan sistem penghitungan Quote Harre. Namun pada pemilu 2019, KPU akan menggunakan sistem Saint League Murni.

Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP). BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil. Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.

Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik di DPR RI

Sebanyak 575 kursi DPR RI akan diperebutkan oleh 14 partai politik yang lolos mengikuti kontestasi pada pemilihan umum 2019.

Jumlah kursi DPR RI pada pemilu 2019 bertambah 15 kursi menjadi 575 dibanding pemilu 2014 sebanyak 560 kursi. Penambahan ini terkait bertambahnya tiga daerah pilih (dapil), yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga jumlah dapil pada pemilu tahun depan menjadi 80 dapil dari sebelumnya hanya 77 dapil.

Pada pemilu 2014, PDI Perjuangan (PDI-P) memimpin perolehan kursi di DPR RI, yakni sebanyak 109 kursi atau 9,5% dari total 560 kursi. Di urutan kedua Partai Golkar yang memperoleh 91 kursi (16,3%) dan Partai Gerindra di posisi ketiga dengan 73 kursi (13%). Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendapat jatah kursi di DPR RI karena perolehan suara kedua partai tersebut di bawah ambang batas parlemen sebesar 3,5%.

PDI Perjuangan 109 Kursi

Partai Golkar 91 Kursi

Partai Gerindra 73 Kursi

Demokrat 61 Kursi

PAN 49 Kursi

PKB 47 Kursi

PKS 40 Kursi

PPP 39 Kursi

Nasdem 35 Kursi

Hanura 16  Kursi

Dilansir dari era.id, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Brawijaya, Muhtar Haboddin mengatakan, bagian penting dari mereka yang ingin menjadi calon legislatif adalah kemampuan untuk melihat partai mana yang berpotensi lolos parliamentary threshold.

Hal ini tentu rasional, sepopuler apapun seorang individu memiliki kemungkinan gagal melaju menjadi anggota legislatif, kata Mohtar.

 

Sumber: Era.id

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaParliamentary Thresholdpemilu 2019
Previous Post

Mayulu Dampingi 38 Peserta MTQ Tingkat Nasional di Sumut

Next Post

Gala Siswa Indonesia Asal Bolmong Wakili Sulut di Tingkat Nasional

Next Post
Gala Siswa Indonesia Asal Bolmong Wakili Sulut di Tingkat Nasional

Gala Siswa Indonesia Asal Bolmong Wakili Sulut di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan
Bolmong

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Program kerja 100 hari Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta tinggal 10 hari...

Read moreDetails
Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

20 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

20 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

20 Mei 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.