TOTABUAN.CO — Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian Senin 4 September 2023. Rapat kerja tersebut, membahas pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan daerah otonom dan desain besar otonomi daerah, Penjabat kepala daerah, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang DKI Jakarta.
Saat rapat kerja, Senator asal Sulawesi Utara (Sulut) Cherish Harriette menanyakan langsung ke Mendagri Tito Karnavian tentang aspirasi masyarakat Sulut. Yakni Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Salah satu yang ditanyakan yakni aspirasi warga Bolaang Mongondow Raya (BMR) tentang pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Pak Mendagri terkait kelanjutan rencana pemekaran beberapa daerah di Indonesia atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, yang mana salah satunya adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara yang sudah memenuhi syarat,” tanya Cherish saat rapat kerja.
Menurut Cherish, syarat yang diusulkan tentang pemekaran Provinsi BMR sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan katanya semua persyaratan sudah dipenuhi oleh panitia.
Bagi Cherish, untuk perjuangan pemekaran PBMR sebagai DOB Provinsi BMR merupakan harga mati. Sebab selain terus menyuarakan lewat lembaga, juga sudah perna mendatangkan Ketua DPD RI
Lanyalla Mahmud Mattalitti berkunjung ke Sulut khususnya ke Bolaang Mongondow.
“Perjuangan Provinsi BMR terus disuarakan di parlemen,” sebut Cherish.
Selama menjadi anggota DPD RI, Cherish tetap konsisten terkait perjuangan calon provinsi BMR. Hal ini karena Rakyat BMR sudah sangat menantikan pemekaran ini yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat, percepatan perekonomian daerah dan percepatan pengelolaan potensi daerah di wilayah BMR.
Mendagri Tito Karnavian menangatakan, aspirasi yang disampaikan Senator Cherish tentang usulan pemekaran Provinsi BMR sudah masuk.
Kemendagri menaruh perhatian khusus bagi 7 CDOB di Sulawesi Utara, terutama Provinsi BMR. Namun kata Mendagri Tito Karnavian, pemerintah tengah mempertimbangkan dan berharap keadaan fiskal negara kita segera membaik. Sehingga pemekaran Provinsi BMR akan jadi prioritas dan sama-sama diperjuangkan.
Pada rapat kerja itu juga, Komite I menilai di tahun kesembilan pelaksanaan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak yang dihasilkan dan dicapai, namun masih ada pula yang belum dilaksanakan secara optimal.
Selain itu, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)