• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Secepatnya Akan Ambil Sikap Soal Kapolri

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2015
in Nasional, Politik
0
Presiden Secepatnya Akan Ambil Sikap Soal Kapolri
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan secepatnya mengambil sikap terhadap polemik pelantikan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan. Hal itu diutarakan oleh presiden saat pertemuannya bersama semua pimpinan DPR.

“Presiden secepatnya akan mengambil sikap terkait akan dilantik atau tidaknya Kapolri, tentunya sesuai dengan aspek asas kehati-hatian,” terang Taufik saat dihubungi kemarin Senin (2/2/2015).

Ia pun menekankan bahwa DPR bukan dalam posisi mengintervensi presiden dalam pertemuan tersebut. namun hanya untuk menanyakan tindak lanjut orang nomor satu di Indonesia itu pasca disetujuinya Komjen Budi Gunawan oleh DPR.

“Kita menanyakan tindak lanjut hasil keputusan paripurna DPR, meskipun hasil keputusan menjadi hak prerogatif presiden,” terangnya.

Melihat perkembangan saat ini, lanjut dia, usai menerima masukan dari berbagai pihak, baik wantimpres, indpenden, dan DPR, Presiden secepatnya akan mengambil sikap terkait akan dilantik atau tidaknya Kapolri. Selain membahas masalah Kapolri, dalam pertemuan tersebut pun, ujarnya, dibahas pula mengenai hal lainnya seperti Freeport, APBNP dan Perppu Pilkada yang sudah diundang-undangkan.

sumber: metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Pilot AirAsia QZ8501 Tinggalkan Kursi dan Matikan Sistem FAC?

Next Post

Dilarang Jual Miras, Pengusaha Minimarket Mengeluh

Next Post
Dilarang Jual Miras, Pengusaha Minimarket Mengeluh

Dilarang Jual Miras, Pengusaha Minimarket Mengeluh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.