TOTABUAN.CO — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto menolak usulan dari Fraksi PDIP untuk menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, keputusan penundaan atau tetap dilanjutkan sepenuhnya kewenangan Komisi III DPR.
“Tentunya ini yang menangani Komisi III. Berarti kita harus mengikuti proses dari komisi III. Kita ikuti saja proses di sana. Rasanya yang paling tepat kita ikuti dulu,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).
Sebelumnya, Fraksi PDIP mendesak Komisi III DPR untuk menunda pemilihan calon pimpinan KPK. Permintaan itu mereka ajukan mengingat DPR tengah membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
“Kita ini konsentrasinya soal UU MD3. Kalau MD3 sudah selesai, DPR bisa bekerja optimal dan efektif,” ujar anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Dua calon pimpinan KPK yang akan menjalani seleksi di Komisi III, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Komisi III DPR akan memilih salah satu untuk mengisi kursi wakil ketua setelah masa jabatan Busyro habis pada 10 Desember mendatang.
sumber : merdeka.com