• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pimpinan DPR Tak Setuju Perubahan Pasal yang Diajukan KIH

Redaksi by Redaksi
13 November 2014
in Nasional, Politik
0
Pimpinan DPR Tak Setuju Perubahan Pasal yang Diajukan KIH
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Selain pasal tentang alat kelengkapan dewan (AKD), Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum mencapai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) tentang perubahan pasal Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Seperti pasal 98, ayat 6,7 dan 8 ihwal mengatur interpelasi terhadap pemerintah, dan pasal 74 tentang menyatakan pendapat.

“Yang sudah ada sekarang ini sudah legitimate, sah, konstitusional, tidak ada istilah kocok ulang, semua sudah solid, tinggal bagaimana kita satukan kawan-kawan yang belum serahkan nama-nama. Ini yang sebetulnya kita tunggu,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Fadli menolak mengakomodir permintaan KIH soal merevisi UU MD3 pasal 98 dan 74 itu tidak dapat diubah karena sudah sesuai dengan konstitusi.

“Kalau mengenai hak yang menyangkut hak DPR itu tidak bisa diutak-atik, hak DPR untuk bisa bertanya, interpelasi, angket, nyatakan pendapat itu hak yang dijamin konstitusi kita,” jelasnya.

Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan, kesepakatan KIH dan KMP hanya diubah terkait penambahan pimpinan AKD.

“Dari kesepakatan kemarin, kita fokus supaya kita bisa bekerja langsung. Karena itu yang kita ubah hanya pimpinan komisi dan alat kelengkapan lainnya. Tata cara kita urai, kalau yang lainnya kita tidak akan ubah ke arah sana,” tutupnya.

sumber: metrotvnes.com

Tags: texs
Previous Post

Survei: Para Pakar tak Rekomendasikan Ical Jadi Ketum Golkar

Next Post

MUI Tak Keberatan Ahok Jadi Gubernur DKI

Next Post
MUI Tak Keberatan Ahok Jadi Gubernur DKI

MUI Tak Keberatan Ahok Jadi Gubernur DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa
Bolsel

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Isu bakal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai ramai dibahas. Isu...

Read moreDetails
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.