TOTABUAN.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 26 Juli 2015 atau sebelum pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan menjelang 26 Juli, baik Golkar ataupun PPP bisa mengambil sikap supaya mereka bisa mengikui Pilkada.
“Mereka tahu aturan mainnya seperti apa. Kalau kondisinya seperti ini saya bisa daftar. Kalau seperti ini saya tidak bisa daftar. Jadi kita tunggu hingga pendaftaran bakal calon nanti, bisa diterima atau tidak,” katanya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Bagi KPU, Golkar dan PPP bisa ikut atau tidak, sudah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pasal 34, 35 dan 36. Meskipun saat ini Golkar dan PPP memiliki klaim dua kepengurusan, KPU hanya menerima kepengurusan tunggal untuk satu partai politik.
Untuk itu, legalitas suatu kepengurusan ditentukan lewat kepemilikian SK Menkumham. Namun, apabila SK tersebut sedang disengketakan dan pengadilan menetapkan putusan sela, harus ada ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Nah kalau inkracht belum selesai sampai pendaftaran bakal calon, kita menyuruh untuk islah. Islah itu pun harus didaftarkan ke Menkumham. Supaya ada legalitasnya,” ujarnya,
“Soal bisa atau tidak bisa mengajukan calon kita tunggu tanggal 26 Juli. Saya tidak bisa mengatakan kalau sekarang tidak bisa mendaftarkan kalau ternyata nanti berubah bisa saja,” tambahnya.
sumber : beritasatu.com