TOTABUAN.CO — Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015 mendatang, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Irman, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun pedoman serta menyiapkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh masing-masing pemda.
Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dijadikan basis data pemilih per wilayah.
“Data-data itu akan kita tuangkan dalam petunjuk Mendagri nanti,” jelas Irman tanpa menyebut jumlah data pasti di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Rabu (4/2/2015).
Irman menambahkan, hingga saat ini, terdapat 271 daerah yang bakal melakukan pemilihan kepala daerah.
“Dari semula 204 kemudian karena dimajukan yang periode Juni 2016 ditarik ke Desember 2015,” imbuhnya.
Namun, Irman mengaku akan menyetorkan data tersebut jika proses revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Berdasarkan hasil laporan yang diterima, ia menyebut UU tersebut telah rampung dibahas di rapat paripurna DPR.
“Makanya saya siapkan dulu pedomannya. Kan UU Pilkada serentak di revisi kemarin, sudah paripurna tapi belum diundangkan, kita menunggu penomorannya dulu,” pungkasnya.
sumber : okezone.com