KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KOTAMOBAGU
PENGUMUMAN
Nomor: 128/PL.03.2-Pu/7174/KPU-Kot/XI/2017
Tentang
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2018
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 8.681 (Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu) dukungan dan tersebar minimal 3 (Tiga) Kecamatan di Kota Kotamobagu sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor: 43/PL.03.2-Kpt/7174/KPU-Kot/IX/2017 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 09/PL.03.2-Kpt/7174/KPU-Kot/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYARATAN DUKUNGAN
- Surat Pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1KWK Perseorangan (Kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan;
- Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kota Kotamobagu, dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
- Lampiran Dokumen dukungan dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan;
- Bakal Pasangan Calon Peseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan, dan Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018 yang ditandatangani pasangan calon dan bermaterai cukup; dan
- Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan dan sudah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan / SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) Dokumen asli untuk KPU Kota Kotamobagu untuk melakukan verifikasi terhadap Jumlah Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi Faktual, 1 (satu) Dokumen salinan untuk Arsip KPU Kota Kotamobagu, dan 1 (satu) Dokumen salinan untuk arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kota Kotamobagu dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:
Tanggal : 25 s.d 29 November 2017
Pukul : 08:00 Wita s/d 16:00 Wita.
Tempat : Kantor KPU Kota Kotamobagu
Jl. Brigjend Katamso No. 56, Kel. Kotobangon Kec. Kotamobagu Timur
III. LAIN-LAIN
- Bakal Pasangan Calon menyampaikan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kota Kotamobagu pada tanggal 9 s.d 22 November 2017;
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung memberitahukan waktu Penyerahan Dokumen Dukungan Persyaratan Pencalonan kepada KPU Kota Kotamobagu, paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan Dokumen Dukungan dimaksud;
- Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat tanggal 22 November 2017 di Kantor KPU Kota Kotamobagu.
- Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Kotamobagu;
- Keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi Layanan Helpdesk Pencalonan KPU Kota Kotamobagu setiap hari dan jam kerja.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Kotamobagu, 9 November 2017
ttd
Ketua KPU Kotamobagu
Nova Tamon