TOTABUAN.CO POLITIK – Pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Kota Kotamobagu 2018, Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag boleh dikata berada di ujung tanduk.
Pasalnya, jika dalam verifikasi faktual ulang yang dilaksanakan saat ini ada sekitar 400 menyatakan menarik dukungan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dipastikan jumlah dukungan untuk pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan lagi.
Secara administratif, pasangan Jainuddin-Suharjo yang telah memasukan berkas dokumen di KPU Kotamobagu beberapa waktu lalu dan dinyatakan lolos melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kendati demikian, tidak lantas calon independen ini bisa melenggang sebagai kontestan di Pilkada 2018.
Di mana berkas dukungan pasangan nomor urut Dua ini, masih menjalani masa verifikasi faktual ulang lewat rekomendasi Panwaslu atas putusan sidang gugatan.
Data yang ada, bahwa jumlah syarat dukungan yang diplenokan KPU Kotamobagu lalu, berjumlah 9.064.
Namun belakangan, Panwaslu memerintahkan kembali pihak KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang di Enam desa dan kelurahan yang berjumlah 2.118
Jika dari total 9.064 dukungan yang diplenokan berkurang 400, maka otomatis, syarat dukungan ke pasangan Jainuddin-Suharjo tidak mencapai syarat dari 8.681 yang ditetapkan.
Meski demikian, Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan mengaku belum mengantongi data perolehan hasil verifikasi faktual ulang. Sebab masih menunggu hasil verifikasi faktual ulang yang saat ini masih sedang berlangsung.
Menurut dia, hasil verifikasi faktual ulang di Enam desa kelurahan masih akan diplenokan lagi disetiap kecamatan.
“Kita masih menunggguh hasil verifikasi faktual ulang. Sebab sementara dilakukan oleh PPS,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah syarat dukungan untuk calon perseorangan yang ditetapkan dalam PIlkada Kota Kotamobagu berjumlah 8.681.
Amir mengaku belum bisa memastikan berapa total yang memenuhi syarat (MS) sebagai syarat dukungan.
Sampai saat ini, verifikasi faktual ulang dibeberapa desa dan kelurahan sementara dilakukan.
“Kita tunggu saja. Kan masih akan dilakukan pelno lagi” ujarnya.
Sementara calon Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengaku optimis akan lolos dan ikut sebagai kontestan pilkada Kotamobagu 2018.
“Kami optimis kalau akan lolos. Sebab proses banding di PTUN akan kami lakukan,” kata Jainuddin.
Kuasa Hukum pasangan Jainuddin- Suharjo, Very Satria Dilapanga menegaskan, menolak keputusan Panwaslu.
Alasannya kata Very, apa yang menjadi keputusan Panwaslu terkait dengan verifikasi faktual ulang sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan PKPU nomor 15 pasal 21 ayat 2, 3 dan 4 tentang verfikasi faktual pasangan calon.
“Sekarang jika ini balik lagi ke verifikasi faktual ulang, berarti ini melanggar dengan tahapan,” kata Very Minggu (4/3) ketika dimintai tanggapan.
Dia mengaku dengan adanya keputusan Panwaslu untuk melakukan verifikasi faktual ulang, pihaknya telah mengajukan banding ke PTUN. Very mengaku jika berkas banding sudah diajukan Jumat (2/3).
Kendati terjadi sengketa, namun pihaknya mengabaikan itu. Justru pihaknya kata Very, telah membuka sengketa ke Panwaslu salah satunya adalah keputusan terkait dengan Verifikasi faktual ulang.
“Ini bentuk upaya pelawanan kami dengan melakukan banding ke PTUN,” ujarnya. (**)