TOTABUAN.CO-Sistem pemilu legislatif bakal menjadi salah satu isu krusial dalam revisi undang-undang (UU) Pemilu. Pemerintah dan DPR, mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem yang akan digunakan.
Setidaknya terdapat dua sistem Pemilu, yaitu sistem proporsional atau sistem distrik. Pada Pemilu Legislatif 2014, menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dengan sistem proporsional terbuka, penghitungan suara berbasis kuota suara dan habis di daerah pemilihan. Kemudian calon legislatif yang terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sejumlah partai politik (parpol) mewacanakan agar sistem proporsional terbuka diganti dengan tertutup. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar (PG) meminta sistem proporsional terbuka dievaluasi.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, sistem tertutup bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab partai dalam mempersiapkan calon-calon anggota legislatif. Dengan begitu, para calon diharapkan memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, dan fungsi representasi terhadap konstituen.
Selanjutnya, membentuk kesadaran ideologi, organisasi, politik, lingkungan, dan kesadaran untuk menyelesaikan persoalan rakyat secara gotong-royong, maka seluruh calon anggota legislatif diwajibkan mengikuti pendidikan kader.
Menurut Hasto, pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan kader berkarakter, memiliki budi pekerti luhur, dan telah menjalankan revolusi mental sehingga mampu bertindak disiplin, dan memegang teguh azas jatidiri, dan watak partai.
Usulan mengenai sistem tertutup menjadi salah satu sub butir Rakernas PDIP.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PG, Aburizal Bakrie (ARB) juga menyampaikan hal sama saat menutup Rapimnas PG. “UU Pemilu yang akan dilakukan perbaikan, ada secara khusus dibicarakan usulan Partai Golkar sistem pemilihan umum yang akan datang, dapat diubah dari satu proporsional terbuka ke proporsional tertutup,” kata ARB.
Menurutnya, selama sistem pemilu dilakukan proposional terbuka maka partai politik tidak mempunyai kehormatan untuk menentukan kader-kadernya di lembaga legislatif untuk dipilih rakyat.
“Partai politik adalah pilar penting demokrasi Indonesia. Tapi partai politik saat ini tak punya satu tempat terhormat dalam penentuan calon yang dipilih untuk perwakilan rakyat baik di DPR atau DPRD,” tambahnya.
Sumber:beritasatu.com