TOTABUAN.CO-Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan rapat paripurna siang ini dibatalkan. Hal itu merupakan hasil rapat badan musyawarah beberapa waktu yang lalu. Rapat Bamus dihadiri pimpinan DPR, Fraksi dan Komisi.
“Hari ini tidak ada paripurna. Kami minta tidak boleh terburu-buru hanya sekedar untuk menyetujui revisi UU KPK,” ujar Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta.
Rencananya, rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis (18/2) mendatang. Dia menuturkan ada sejumlah rancangan undang-undang yang juga telah dibahas dan segera dibahas di Baleg. Karenanya, dia berharap nantinya hal tersebut dapat dibawa bersamaan dalam rapat paripurna pekan depan.
Sebelumnya, Ketua Panja revisi UU KPK Firman Soebagyo mengatakan sedianya rapat paripurna akan dilakukan siang ini. Hal itu sebagai tindak lanjut harmonisasi Panja revisi UU KPK. Sembilan fraksi di Baleg menyetujui revisi UU KPK, dan disahkan menjadi inisiatif DPR.
Saat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak rencana revisi UU KPK. Pagi tadi, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan jajarannya akan menolak rencana revisi UU KPK. Hal itu sesuai dengan mandat yang diberikan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi hal itu, Supratman mengatakan pimpinan Fraksi Demokrat juga meminta adanya penundaan rapat paripurna siang ini. Namun, dia mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai sikap Demokrat dalam rapat Bamus tadi.
Hal tersebut dikarenakan, rapat bamus tidak membahas substansi rencana revisi UU KPK. Rapat Bamus dilakukan untuk memutuskan agenda-agenda apa saja yang akan dibahas dalam rapat paripurna.
“Tadi demokrat setuju dengan usulan kami agar tunda pengambilan keputusan hari ini. Mudah-mudahan Demokrat bisa bersama Gerindra. Kami tak sendiri lagi,” katanya.
Sumber:cnnindonesia.com