TOTABUAN.CO — Paripurna DPR akhirnya memutuskan bahwa UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dibahas di luar Prolegnas. Selain itu, paripurna juga memutuskan bahwa revisi UU MD3 ini menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono membacakan hasil pembicaraan di Baleg. Pihaknya pun hanya tinggal meminta persetujuan dalam paripurna agar revisi UU MD3 di luar Prolegnas dan usul inisiatif DPR.
“Tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2014 DPR periode 2014-2019,” kata Taufik saat pimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12).
Taufik mengatakan, sebetulnya dalam paripurna ini ada dua agenda. Selain tidak masuk Prolegnas, revisi UU MD3 ini juga harus diminta persetujuan soal inisiatif DPR.
Akan tetapi, karena semua sepakat untuk melakukan revisi UU MD3. Maka persetujuan langsung diambil satu kali ketuk palu.
“Sebetulnya dalam hal ini agenda berikutnya masih terkait, agenda ketiga pendapat fraksi-fraksi terhadap perubahan UU No 17. Tahun 2014 menjadi usul inisiatif DPR. Namun kita lakukan dalam satu tarikan napas, setuju?” tanya Taufik.
Tanpa ada penolakan, seluruh anggota DPR pun setuju dengan poin-poin pengambilan keputusan ini. “Setuju,” kata anggota serentak sembari ketuk palu Taufik tanda persetujuan paripurna.
“Tanpa mengurangi substansi yang ada ditindaklanjuti, sepakat,” imbuhnya.
Diketahui, revisi UU MD3 ini sesuai dengan kesepakatan islah antara KMP dan KIH di parlemen. Mereka menargetkan bahwa revisi ini rampung sebelum massa reses anggota DPR yakni 5 Desember 2014.
sumber : merdeka.com