TOTABUAN.CO — Hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung mulai bekerja. Hari pertama bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi langsung menggelar rapat tertutup dengan para pejabat di kementerian tersebut.
Susi tiba di kantornya pada pagi hari, Selasa (28/10). Dia terlihat sudah menggunakan kendaraan dinas menteri Toyota Crown Royal Saloon. Mobil berpelat RI 39 itu langsung terparkir di halaman depan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelat RI 39 ini pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipakai oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan.
Mobil ini adalah mobil bekas menteri sebelumnya era Presiden SBY. Sebab, Presiden Joko Widodo memang meminta para menterinya untuk menggunakan mobil lama.
Para menteri era Jokowi sebenarnya sudah disiapkan mobil baru yaitu Mercedes Benz. Namun pengadaan Mercy ini dibatalkan oleh SBY setelah mendapatkan penolakan dari Jokowi.
Banyak pelat nomor menteri kini sudah bertukar, berbeda seperti pada era SBY. Berikut ini informasi urutan pelat nomor yang dipakai oleh pejabat negara yang dihimpun merdeka.com:
RI 11 untuk Ketua KY (dulunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulunya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulunya Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum dan Keamanan (dulunya Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulunya Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulunya Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulunya Menteri Pertahanan)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulunya Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulunya Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulunya Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulunya Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulunya Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulunya Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dulunya Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulunya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulunya Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulunya Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulunya Menteri Sosial)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulunya Menteri Pemberdayaan Perempuan)
sumber : merdeka.com