• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Objek Gugatan UU Pilkada Hangus MK “Tolak” Gugatan di Awal Sidang

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2014
in Politik
0
Objek Gugatan UU Pilkada Hangus MK “Tolak” Gugatan di Awal Sidang
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Gugatan para pihak yang menolak UU Pilkada kandas di tangan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin (13/10). Kandasnya gugatan tersebut bahkan terjadi sejak pemeriksaan pendahuluan. Sebab, MK menyatakan jika objek gugatan, yakni UU nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah hilang.

Sidang yang dihadiri oleh lima hakim konstitusi itu sedianya mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Namun, ketua sidang, yakni hakim Konstitusi Arief Hidayat memutuskan tidak memberikan nasihat terkait gugatan. “Berhubung Undang-Undang ini sudah digasak oleh Perppu, maka objek permohonan ini sudah hangus begitu, hilang,” ujarnya.

Objek permohonan yang dimaksud adalah UU Pilkada. Berdasarkan argumen tersebut, Arief menyarankan agar sembilan pemohon yang kemarin perkaranya disidangkan bersama mencabut gugatannya. Kalaupun pemohon tetap bersikeras melanjutkan, maka uji materi itu akan tetap berlanjut namun tanpa objek yang hendak diujikan.

Keluarnya Perppu nomor 1 Tahun 2014 membuat UU Pilkada otomatis dicabut, terlepas apakah nantinya Perppu tersebut disetujui oleh DPR atau tidak. “Dikatakan dicabut karena yang mengeluarkan (UU) sendiri yang menariknya, yakni Presiden atau DPR,” sambung Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Konsekuensi lain baru akan muncul ketika Perppu tersebut ternyata tidak disetujui DPR. Hal itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum. Di satu sisi, UU Pilkada telah dicabut, namun di sisi lain Perppu tidak disetujui oleh DPR. Karena itu, MK menyarankan para pemohon menunggu perkembangan terkini mengenai Perppu tersebut.

Arief kemudian merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut dia, jika Perppu ditolak oleh DPR, maka akan timbul problematika. “Kalau itu (Perppu) ditolak, maka tidak otomatis Undang-Undang (yang dicabut) itu berlaku. Tapi masih ada disebutkan di situ konsekuensi hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Hanya saja, konsekuensi lebih lanjut itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU nomor 11 tahun 2014 itu. Dalam pasal 52 (6) disebutkan jika Pemerintah atau DPR harus mengajukan RUU Pencabutan Perppu.

RUU tersebut mengatur segala konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh pencabutan Perppu. Tidak menutup kemungkinan RUU tersebut berisi perintah untuk memberlakukan kembali. Karena itulah, Arief hanya menyebut adanya konsekuensi lebih lanjut tanpa menjelaskan konsekuensi yang dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Nasdem OC Kaligis menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu diajukan untuk mendapat kepastian hukum.

Sebab, Perppu itu sendiri juga belum final karena DPR belum menyatakan setuju atau tidak. “Selama masih ada masalah, kami berhak untuk mengajukan pengujian,” ujarnya.

Pihaknya ingin mengetahui pendapat para majelis hakim. Selain itu, pihaknya melihat peluang adanya dissenting opinion dalam pengujian UU tersebut, dan dissenting opinion tersebut cenderung mengarah kepada pengujian Perppu

Sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Emron Pangkapi: Muktamar PPP di Surabaya Jalan Terus

Next Post

Merintih Minta Ampun saat Dirawat, Pupus Harapan jadi TNI

Next Post
Merintih Minta Ampun saat Dirawat, Pupus Harapan jadi TNI

Merintih Minta Ampun saat Dirawat, Pupus Harapan jadi TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rendy Virgiawan Mangkat Siap Bertarung di Musda Golkar Kotamobagu
Kotamobagu

Rendy Virgiawan Mangkat Siap Bertarung di Musda Golkar Kotamobagu

by Redaksi
9 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Peta politik internal Partai Golkar Kota Kotamobagu mulai memanas. Nama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat,...

Read moreDetails
Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang

Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang

9 November 2025
Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

8 November 2025
Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

8 November 2025
Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

8 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.