TOTABUAN.CO– Nasib pembahasan revisi UU KPK akan ditentukan dalam rapat sidang paripurna yang digelar pada Kamis (17/2) besok. Dalam UU MD3, pengambilan keputusan harus dilakukan sekurang-kurangnya dihadiri dua pimpinan DPR.
“Pengambilan keputusannya esok hari. Saya komunikasi dengan pimpinan DPR yang lain. Dalam UU MD3 pimpinan minimal 2, sekarang ada 1 soalnya,” kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Akom, biasa disapa, empat pimpinan DPR saat ini sedang ada tugas di luar kota. Ada yang ke luar negeri, ada juga yang sedang mengurusi kakaknya yang sedang sakit.
“Itu saya sedang lakukan komunikasi. Kalau nanti teman-teman pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3. Kita lihat perkembangan nanti,” jelasnya.
Soal revisi UU KPK, kata Akom, sudah ada rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi. Disepakati bahwa dalam revisi UU KPK tersebut, tak ada unsur untuk melemahkan.
“Kita revisi untuk menguatkan. Tidak ada perbedaan. Kami bersepakat, KPK juga akan jadi narsum yang utama bagi revisi tersebut,” tandasnya.
Rencana revisi UU KPK banyak mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan. Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak tegas revisi UU KPK yakni Gerindra, Demokrat dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya ada empat pasal yang akan dibahas, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Sumber:merdeka.com