TOTABUAN.CO— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri hasil resuhuffle dan para Komisaris BUMN yang baru dilantik untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10).
Dikatakan, dari sejumlah penyelenggara negara yang baru dilantik, hingga kini hanya Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang telah menyerahkan LHKPN. Padahal, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, termasuk Kepala BIN Sutiyoso.
Kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Menurut saya perlu (Kepala BIN lapor LHKPN). Dia (Kepala BIN) kan penyelenggara negara juga. Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara,” katanya.
Sumber;beritasatu.com