Mendekati Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu Ingatkan Ini ke KPU

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda

TOTABUAN.CO POLITIK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai akan membuka tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai tanggal 4-6 September.

Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwyn Malonda,  KPU harus menghindari terjadi miss komunikasi dengan peserta.

Bacaan Lainnya

Dia meminta agar KPU untuk mengikuti aturan yang berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah yang akan medaftar nanti.

“Bawaslu akan selalu mengawasi seluruh tahapan yang berlangsung. Termasuk pada pendaftaran. KPU harus mengikuti semua dasar-dasar hukum pendaftaran Pilkada Tahun 2020 ini,” ujar Herwyn.

Menurutnya, KPU wajib untuk memperhatikan seluruh prosedur, baik yang bersifat teknis seperti keberadaan formulir B1KWK serta hal urgen lainnya seperti penerapan protokol COVID-19 yang telah diatur dalam PKPU nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, KPU juga harus bisa mensosialisasikan seluruh produk hukum yang ada. Ini agar tidak terjadi miss komunikasi.

“Bawaslu terus mengingatkan, agar seluruh personil KPU ikut membantu tugas-tugas dari Bawaslu. Salah satu yang sering menjadi persoalan, ketika salinan BA hasil verifikasi berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, justru tidak diberikan kepada Bawaslu,” tegasnya.

“Apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan maka akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses