TOTABUAN.CO– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Pertimbangan hakim menyebutkan, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kepada Lino dinyatakan sah.
Gugatan Lino tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Terkait kemungkinan Lino ditahan pascapenolakan praperadilan, Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan ekspose atau gelar perkara lebih dulu.
“Nanti kita lihat pertimbangan penyidik. Kita mau ekspose dulu untuk mengambil langkah-langkah yang kita lakukan,” ujar Basariah di PN Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Di tempat yang sama, pimpinan KPK Alexander Marwata juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Itu kan kewenangan penyidik, semua kita serahkan penyidik. Menyikapi sikap ini (putusan PN Jaksel),” kata dia.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: liputan.com