TOTABUAN.CO — Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Harjono, menyatakan pilkada via DPRD merupakan kemunduran demokrasi. Menurutnya, pilkada via DPRD mempersulit calon-calon independen yang dulu dibela MK untuk maju dalam kancah pilkada.
Calon independen adalah warna demokrasi dalam proses pemilu di daerah.
“Sekarang kalau dipilih DPRD siapa yang bisa mengusulkan calon itu (indenpenden)? Omong kosong kalau kita kemudian demokrasi tapi yang boleh mencalonkan terbatas saja. Padahal dulu sudah dibuka calon independen,” ucap Harjono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Lanjut, Harjono menambahkan, pilkada lewat DPRD mempersempit ruang lingkup demokrasi. Alasannya karena Pilkada via DPRD hanya mengajak sedikit elemen untuk melakukan pesta demokrasi.
“Jika sekarang dikembalikan ke DPRD, jadi kadar nilai demokrasi sudah bisa kita lihat. Kalau langsung kan demokrasinya lebih luas,” ucapnya.
Harjono yang meninggalkan jubah hakim MK pada Maret 2014 lalu, menjelaskan, dengan adanya sikap kontra dari sebagian besar masyarakat, maka pilkada via DPRD sudah dianggap tidak sesuai amanat konstitusi. Bahkan Harjono mengumbar canda, pemilihan kepala desa sudah dilakukan secara langsung, mengapa pilkada tidak secara langsung.
“Tradisi kita mengenai pemilihan langsung ini sudah lama. Waktu saya kecil dulu kepala desa dipilih secara langsung,” ujarnya.
Sumber : Detiknews