TOTABUAN.CO POLITIK —Langkah politikus Sulawesi Utara (Sulut) Aditya Anugrah Moha (ADM) untuk mencalonkan diri ke DPD RI di Pileg 2024 pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat syarat bagi mantan terpidana.
Padahal KPU tengah melakukan verifikasi syarat dukungan bagi para bakal calon lewat jalur perseorangan itu.
MK memutuskan mantan terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu atau jeda 5 tahun usai keluar penjara. Putusan MK itu tertanggal Selasa 28 Februari 2023.
Keputusan MK itu mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD.
Dilansir detiknews, (“MK Putuskan Eks Terpidana Baru Bisa Maju Caleg DPD 5 Tahun Setelah Bebas” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6593395/mk-putuskan-eks-terpidana-baru-bisa-maju-caleg-dpd-5-tahun-setelah-bebas) MK menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Berdasarkan putusan MK tersebut, ketentuan pencalonan bagi mantan napi harus menunggu lima tahun lagi. ADM sendiri diketahui belum memenuhi syarat. Artinya masa bebasnya, belum mencapai lima tahun seperti yang telah diputuskan.
ADM sendiri diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon DPD RI. Ia salah satu dari 10 bakal calon yang dinyatakan lolos berkas tahap pertama oleh KPU Sulut sesuai dengan jumlah dukungan KTP.
Dukungan KTP bagi mantan anggota DPR RI dari fraksi Golkar ini cukup signifikan. Namun niatnya maju sebagai calon DPD kini kandas dengan munculnya putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman. (*)