TOTABUAN.CO BOLMONG—Pihak KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menskorsing pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk. Diskorsingnya pendaftaran pasangan yang diusung lima partai ini karena masih ada beberapa syarat adminsitrasi yang belum dipenuhi. KPU terpaksa menskorsing hingga pukul 00:00 Wita.
Hari pertama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolmong pasangan bakal calon Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk datang di kantor sekretariat KPU untuk menyerahkan berkas Rabu (21/9/2016). Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKS, PKB dan Nasdem ini tiba di kantor sekretariat KPU Bolmong sekitar pukul 12.30 Wita yang diantara para kader partai pengusung serta para simpatisan.
Dari berkas yang diserahkan ke KPU, ternyata masih ada beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi. Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel menjelaskan, dari sejumlah syarat yang diminta hamper semuanya sudah dilengkapi. Akan tetapi masih ada satu dua syarat adminstrasi yang belum lengkap.
“Pendaftaran terpaksa kita skorsing sampai menunggu syarat lainnya dilengkapi. Batasnya sampai pukul 00.00 Wita,” kata Fahmi Rabu (21/9/2016).
Meski demikian kata Fahmi, proses pendaftaran pasangan Yasti-Yanny tidak menggugurkan bahkan masih tetap berlangsung sebelum pukul 00.00 Wita.
“Jika lewat dari pukul 00.00 Wita pendaftaran harus diulang pada Kamis (22/9) dan verifikasi berkas dilakukan dari pertama,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa syarat serta verifikasi berkas sudah berbedah dengan sebelumnya. Jika pada sebelumnya hanya dicek list, namun verifikasi yang dilakukan saat ini langsung diverfikasi secara terbuka yang disaksikan oleh Panwaslu.
Diketahui beberapa syarat yang akan dilengkapi pasangan Yasti-Yanny termasuk surat keputusan (SK) pengambilan alihan kewenangan manakalah tidak ada pengurus partai ditingkat daerah kabupaten yang ikut mendampingi saat pendaftaran.
“Nah saat ini saat pendaftaran, pengurus DPD II PAN tidak hadir karena masih berada di Jakarta. Meski ada surat mandat dari DPP PAN, akan tetapi yang kita minta yakni surat keputusan dari pengurus DPD II PAN sehingga keluarlah surat mandate dari DPP,” kata Fahmi menjelaskan.
Dari pendafataran pasangan Yasti-Yanny, tampak Tatong Bara dan Kamran Muchtar tampak hadir mewakili Partai Amanat Nasional. Keduanya mendapat surat mandat dari DPP PAN. Menurut pihak KPU, harus ada SK pengambilalihan yang dikeluarkan DPD II.
Diketahui dari beberapa syarat yang belum dipenuhi, yakni visi misi, SPPT Lima tahun terakhir, surat dari pengadilan, surat lunas pajak, SKCK dan beberapa syarat administrasi lainnya.
Sementara itu, sumber resmi dari pihak pasangan Yasti-Yanny menuturkan, jika syarat administrasi yang diminta KPUD belum terpenuhi, maka proses pendaftaran akan dilakukan lagi pada Kamis (22/09).
“Rencananya jam satu siang kita akan mendaftar kembali di KPU kalau persyaratan administrasi yang diminta belum bisa diserahkan sampai batas waktu skorsing yang ditentukan,” tandas sumber (Mg3)