TOTABUAN.CO POLITIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
PKPU itu mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut sebagai calon legislative (Caleg). Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, meski sebenarnya dalam undang-undang tidak , namun pihak KPU akan memasukan terkait hal tersebut.
“Nanti akan kami masukkan juga aturan, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg,” tutur Hasyim seperti dilansir Tribunnews.com.
Hasyim menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah. Sedangkan tindak pidana korupsi itu apabila melihat aturan perundang-undangan, terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Selain itu lanjut Hasyim, tujuannya supaya masyarakat dapat pemimpin dan wakil rakyat yang bersih. Apabila ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang berkhianat terhadap jabatan. Sehingga orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tidak layak menduduki jabatan publik serta tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi.
“Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, kepada negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif,” kata dia.
Namun, dia menegaskan, hanya narapidana kasus korupsi saja yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Sementara itu, tahanan politik tidak dipermasalahkan.
Selain aturan itu, hal baru lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN. Dia menambahkan, caleg di semua tingkatan, harus menyerahkan LHKPN.
KPU RI sudah menetapkan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.
Sedangkan, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.
Terpisah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan mendukung pihak KPU yang menginginkan aturan pemilu direvisi, untuk mencegah munculnya kandidat calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.
“Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang menjabat caleg yang terkait tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Agus.
Agus mengatakan, dia akan mendiskusikan lagi dengan pihak KPU, mengenai dukungan apa yang dibutuhkan KPU dari KPK dalam hal ini.
Misalnya, apakah dalam bentuk menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola dan dimanage, oleh eksekutif maupun legislatif dari orang yang punya integritasnya baik.
“Jadi prinsipnya kita sangat mendukung, dan nanti kita akan diskusi dengan KPU,” ujar Agus.
Agus mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dalam acara di Surabaya dengan pimpinan KPU. Tetapi, hal ini akan didiskusikan kembali lebih mendalam. “Nanti kita perdalam diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan, karena kalau ternyata kita mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah, mungkin juga tidak akan bergema, jadi kita kordinasikan dengan KPU,” ujar Agus.
Sumber:
Tribunnews.com
Kompas.com