KPU Kotamobagu Nyatakan Persyaratan Calon Tatong-Nayodo Lengkap

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Setelah menunggu sejak pukul 12:00 WITA akhirnya surat pengambilalihan dari DPP PAN diterima pihak KPU Kota Kotamobagu pukul 22:30 WITA.

Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon  menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TB-NK) lengkap dan sah.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian KPU menyatakan TB-NK dinyatakan bisa mengikuti tahapan Pilkada Kota Kotamobagu 2018 sebelum dinyatakan sebagai peserta.

“Untuk berkas pendaftaran sudah diperiksa lengkap dan dinyatakan sah maka saya nyatakan TB-NK bisa lakukan tahapan selanjutnya,” ucap Ketua KPU Nova Tamon, Senin (8/1) pukul 22:30 WITA.

Menurut Nova, untuk keabsahannya nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh pokja pada tanggal 13 dan 14 Januri 2018, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan untuk syarat pencalonan bagi pasangan calon.

“Setelah ini kami kembali mengundang pasangan calon agar kembali hadir ke KPU pada tanggal 11 Januari untuk menerima penjelasan persiapan pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Pasangan TB-NK juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak KPU yang sejak pagi hingga pukul 22:30 Wita masih tetap konsisten dalam memproses berkas persyaratan calon.

Dengan demikian, pasangam TB-NK resmi diusung Delapan parpol pemilik kursi di DPRD. Delapan parpol itu yakni PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Gerindra dan Hanura ditambah Nasdem meski belum memiliki kursi di DPRD.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses