TOTABUAN.CO BOLTIM – Janter Malingkas atau I Nyoman Yudistira hingga kini belum final siapa yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Boltim melalui proses PAW. Dua kader dari Partai Gerindra yang rencananya akan menggantikan kursi yang ditinggalkan Edsyuko Tendean itu, hingga kini masih berjuang untuk memperebutkan kursi kosong tersebut.
Hasil konsultasi pihak Sekretariat DPRD Boltim ke DPP Gerindra, mengusulkan nama I Nyoman Yudistira. Sementara Janter bersikeras karena telah mengantongi SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey bernomor 528 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Janter J. Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean tertanggal 19 Desember 2018.
Baca Juga: Kader Gerindra Siap Laporkan KPU Boltim ke DKPP
Menurut Ketua KPU Boltim Jamal Rahman, tidak ada mekanisme yang mewajibkan KPU membatalkan surat pengusulan atas nama Janter. Dia beralasan karena ada kronologis permintaan peninjauan oleh DPRD, yang disertai dengan lampiran yang dilanjutkan dengan klarifikasi dan verifikasi oleh KPU Boltim.
“Jadi, KPU Boltim tidak mewajibkan mengeluarkan surat pembatalan. Dengan dinyatakan I Nyoman Yudistira, dengan sendirinya SK janter gugur,” kata Jamal Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan, proses PAW tiga kursi di DPRD Boltim yakni PDIP, Hanura dan Gerindra, KPU telah memproses tiga surat permintaan nama calon pengganti dari tiga parpol. Menurutnya, proses PAW itu, sudah dilakukan dengan menggunakan regulasi dan prosedur yang sama, yaitu memberikan nama pengganti, sesuai dengan dokumen hasil perolehan suara pemilu 2014.
“Proses PAW untuk soal PAW kursi Gerindra, sama seperti dua kursi parpol lain,” ungkap Jamal.
Dia menambahkan, surat pertama dari DPRD Boltim ke KPU adalah permintaan nama calon pengganti, dan KPU membalasnya dengan memberikan dokumen hasil pemilu 2014, yang menjelaskan tentang hasil perolehan suara Caleg di internal Gerindra Boltim daerah pemilihan (Dapil) Satu.
Kemudian lanjut Jamal, KPU menerima surat lagi yang dikrim dari DPRD terkait peninjauan kembali yang melampirkan surat dari Pemkab dan DPC Gerindra dan surat pengunduran diri Janter J Malingkas. Sesuai dengan prosedur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017, KPU menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Janter kemudian ke DPP Gerindra.Hasil klarifikasi Janter membenarkan surat pengunduran diri yang ditandatanganinya. Namun Janter kata Jamal, sudah membuat pernyataan mencabut surat pengunduran diri itu.
“Hasil klarifikasi dari DPP Gerindra, mengatakan Partai telah menerima surat pengunduran diri Janter, dan DPP Partai Gerindra melalui Mahkamah Partai, menjanjikan akan mengirimkan surat penegasan terkait pengunduran diri Janter. Namun sampai KPU mengirim surat ke DPRD, surat penegasan/klarifikasi tersebut belum ada. Sehingga KPU kembali mengembalikan dokumen yang lama yang masih mencantumkan nama Janter yang memenuhi syarat sebagai calon pengganti,” kata Jamal menjelaskan.
Tak hanya sampai di situ, KPU sebagai lembaga penyelenggara menerima surat peninjauan kedua dari DPRD yang melampirkan surat penegasan dari partai terkait pengunduran diri Janter.
KPU yakin bahwa Janter sudah tidak memenuhi syarat lagi berdasarkan pasal 19 PKPU Nomor 6 tahun 2017 poin B.
“Wewenang KPU, hanya memproses dan memberikan nama pengganti sesuai dokumen hasil pemilu sebelumnya, berdasarkan permintaan dari DPRD,” ujarnya.
Menurutnya jika ada calon pengganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Parpol, akan diverifikasi oleh KPU, jika ada surat DPRD yang dilengkapi dengan lampiran yang menyatakan calon pengganti tersebut tidak memenuhi syarat. Seperti surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai.
Penulis: Hasdy