TOTABUAN.CO BOLMONG– Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI untuk maju bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong yang digelar pada 15 Februari 2017. Kepastian pengunduran diri politisi PAN ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, menerima salinan putusan dari Presiden RI terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPR RI.
“Kalau untuk Calon Bupati Yasti sudah resmi mengundurkan diri. Itu merupakan salah satu syarat untuk maju di PIlkada,” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel ketika dihubungi Sabtu (24/12/2016).
Pengunduran diri itu juga lengkap termuat di website KPU Bolmong tentang informasi pergantian antar waktu, mulai dari anggota DRR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam pemberhentian antar waktu anggota DPR RI masa jabatan 2014-2019, Yasti Sopredjo Mokoagow dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sulut, tertanggal 8 November 2016 karena mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bolmong.
Menurut Fahmi, selama ini pihak KPU hanya menunggu putusan tersebut. Pasalnya jika surat pengunduran ini tidak dikeluarkan hingga batas waktu 60 hari dari tanggal penetapan calon, maka dipastikan yang bersangkutan bakal dicoret dari pencalonan.
Sedangkan nama calon Wakil Bupati Jefry Tumelap, belum tercantum di website KPU Bolmong, sebagaimana sejumlah nama dari DPR RI, DPD RI dan anggota DPRD kabupaten kota yang maju di pesta demokrasi 2017.
Padahal kata Fahmi, SK pengunduruan diri atas nama Jefry Tumelap sudah masuk Jumat (23/12) pukul 18.00 Wita.
“SK Pak Jefry juga sudah dimasukan,” ujar Fahmi.
Dari perubahan kedua atas peraturan KPU tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu DPR RI ,DPD RI, DPRD Provinsi kabupaten kota, Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Yakni Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 (Mg2)